Kemendagri Bantah Isu Larang PNS Rapat di Hotel

Kemendagri mengklarifikasi perkataan Ketua PHRI Haryadi Sukamdani tentang larangan PNS menggelar rapat di hotel.

oleh Ayu Lestari Wahyu Puranidhi diperbarui 14 Feb 2019, 17:38 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2019, 17:38 WIB
Kemendagri Apresiasi KPU Akan Perbaiki DPT 60 Hari Kedepan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pun menghimbau bahwa masyarakat tidak perlu curiga terhadap perbaikan Data Pemilih Tetap (DPT).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara terkait pernyataan perihal larangan rapat di hotel, yang disampaikan Ketua Perhimpunan Pengusaha Hotel dan Restoran (PHRI) Haryadi Sukamandi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menyesalkan pernyataan Hariyadi Sukamdani tersebut. "Pernyataan tersebut tidak didasarkan pada informasi yang valid, sangat tendensius dan tanpa konfirmasi kepada pihak Kemendagri," jelas dia dalam keterangan resmi, Kamis (14/2/2019).

Dia menilai pernyataan Hariyadi mendiskreditkan institusi Kemendagri. Informasi yang disampaikan dinilai hanyalah fitnah belaka, sangat menyesatkan dan informasi bohong (hoax). "Sehingga Kemendagri sangat dirugikan dengan berita bohong tersebut," jelas dia.

Dia menegaskan jika saat ini menteri dan pejabat di lingkungan Kemendagri merasa tidak pernah membuat peraturan larangan bagi aparatur pemerintahan untuk mengadakan rapat di hotel.

"Bahkan, Kemendagri pun hingga saat ini jika mengadakan rapat yang sangat besar, mereka pun mengadakannya di Hotel entah itu Jakarta ataupun daerah," dia menambahkan.

 

 

Arahan kepada Staf

PHRI
PHRI saat menggelar jumpa pers di Jakarta, 13 Februari 2019 tentang klarifikasi larangan PNS rapat di hotel. (Liputan6.com/Henry)

Mendagri dikatakan hanya memberikan arahan kepada staf di internal Kemendagri untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pelayanan konsultasi evaluasi rancangan Perda APBD sebagai respon atas kasus yang terjadi di Hotel Borobudur Jakarta lalu.

SOP ini untuk mengatur aparat pemerintah daerah yang datang ke Jakarta untuk menginap di hotel ini namun pelayanan konsultasi evaluasi APBD tetap dilaksanakan Kantor Kemendagri.

Selain itu, SOP ini ada hanya untuk mencegah agar staf Kementerian Dalam Negeri terhindar dari hal-hal yang dapat menjerat mereka kedalam hukum.

Terkait pemberitaan Haryadi yang hoax ini, Mendagri menambahkan bahwa setiap keputusan yang dibuat Mendagri pasti harus dikonsultasikan kepada Presiden dan Wakil Presiden terlebih dahulu. "Sehingga mustahil Presiden tidak mengetahui semua keputusan yang dibuat oleh Kemendagri," tambah dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya