Kementerian ESDM Lelang 5 Blok Migas

Kementerian ESDM membuka penawaran lelang reguler lima Wilayah Kerja (WK) Migas Konvensional Tahap I Tahun 2019, meliputi dua WK eks produksi dan tiga WK eksplorasi.

oleh Septian Deny diperbarui 21 Feb 2019, 18:34 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2019, 18:34 WIB
Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka penawaran lelang reguler lima Wilayah Kerja (WK) Migas Konvensional Tahap I Tahun 2019, meliputi dua WK Eks Produksi dan tiga WK Eksplorasi.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, WK Eks Produksi yang ditawarkan yaitu WK Selat Panjang dan West Kampar serta WK Eksplorasi terdiri dari WK Anambas, West Ganal, dan West Kaimana.

"‎Kita membuka first round lelang, Ada lima WK," ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Seluruh Wilayah Kerja tersebut ditawarkan dengan mekanisme Lelang Reguler dan menggunakan skema Kontrak PSC Gross Split. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Penawaran lelang WK Migas ini ditujukan kepada Badan Usaha (BU) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang bergerak pada industri hulu minyak dan gas bumi yang memiliki kemampuan keuangan dan teknis, mampu memenuhi syarat minimum Komitmen Kerja Pasti 5 Tahun atau Komitmen Pasti Eksplorasi.

Kemudian, memenuhi syarat dan ketentuan pokok Lelang Wilayah Kerja, serta memiliki kinerja dan track record yang baik untuk dapat berpartisipasi pada Lelang Wilayah Kerja Migas Konvensional Tahap I Tahun 2019.

Pada lelang WK Migas kali ini, lanjut Arcandra, pemerintah mengambil terobosan baru dengan menetapkan pembebasan akses data terhadap para peserta lelang yang telah mengakses bid document. Nantinya, biaya akses paket hanya akan dibebankan kepada pemenang lelang untuk masing-masing Wilayah Kerja Migas.

Kebijakan baru ini dilakukan guna mendorong besarnya partisipasi BU atau BUT agar meningkatkan kembali kegiatan eksplorasi migas dan menambah cadangan serta produksi migas nasional di masa yang akan datang.

"Semua akses data free. Kalau sudah jadi pemenang baru bayar. Kalau masih minat silakan lihat, biaya akses paket daya dibebankan kepada pemenang lelang. Mengakses bid document USD 5.000," kata dia.

Jadwal penawaran lelang WK Migas Konvensional Tahap I tahun 2019 yaitu untuk‎ akses dokumen penawaran mulai 25 Februari hingga 24 April 2019. Untuk pemasukan dokumen partisipasi paling lambat pada 25 April 2019.

"Lelang hanya 2 bulan saja. Ditutup setelah Pilpres, 24 April. 25 Februari-24 April," tandas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto.

Berikut rincian lima WK yang dilelang:

lustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

A. WK Eks Produksi

1. WK West Kampar

Lokasi daratan Riau dan Sumatera Utara, Terakhir berproduksi pada 27 Maret 2017 sebesar 112 BOPD, Bonus Tandatangan minimal USD 5 juta, minimal komitmen pasti: Studi G&G, Seismik 2D 500 Km, Seismik 3D 200 Km2 dan pemboran 6 sumur eksplorasi senilai minimal USD 64,433,080.

2. WK Selat Panjang

Lokasi daratan Riau, Terakhir berproduksi pada 21 Februari 2018 sebesar 1 BOPD, Bonus Tandatangan minimal USD 5 juta, minimal komitmen pasti: Studi G&G, Seismik 2D 500 KM, Seismik 3D 200 KM2 dan pemboran 5 sumur eksplorasi senilai minimal USD 62,991,080.

B. WK Eksplorasi

1. WK Anambas

Lokasi lepas pantai Kepulauan Riau, Bonus Tandatangan minimal USD 2 juta, minimal komitmen pasti: Studi G&G dan pemboran 1 sumur eksplorasi.

2. WK West Ganal

Lokasi lepas pantai Kalimantan Timur, Bonus Tandatangan minimal USD 15 juta, minimal komitmen pasti: Studi G&G, pemboran 3 sumur eksplorasi, Seismik 3D 400 KM2 dan Seismik 2D 500 KM.

3. WK West Kaimana

Lokasi daratan dan lepas pantai Papua Barat, Bonus Tandatangan minimal USD 2 juta, minimal komitmen pasti: Studi G&G, pemboran 1 sumur eksplorasi dan Seismik 2D 200 KM.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya