Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin mengatakan, pemberian upah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berbanding lurus dengan kualitas kerja dari para abdi negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Jadi memang apa yang dilakukan negara dan timbal baliknya buat Aparatur Sipil Negara (ASN), kita (pemerintah) sesuai Undang-Undang ASN," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Adapun peraturan yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Advertisement
Baca Juga
Pada regulasi tersebut, Syafruddin menerangkan, kategori ASN terbagi menjadi dua, antara lain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Dia melanjutkan, pihak pemerintah memang menilai apa yang dilakukan oleh PNS berdasarkan kinerjanya. "Jadi kalau kinerjanya bagus, salary dan tunjangan akan disesuaikan," ujar dia.
"Kita ada evaluasi tiap bulannya, menyangkut masalah jabatan dan tunjangan kinerja. Jadi kualitas dari ASN itu ada timbal baliknya," dia menambahkan.
Dia menuturkan, hal itu sejalan dengan prinsip yang kini diterapkan di pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang mengutamakan sisi objektivitas dalam membayar pekerjanya.
"Pemberian gaji dan kinerja ini tidak memukul rata sama di seluruh daerah. Disesuaikan dengan kondisi kinerja dia. Kami sekarang sudah menuju ke objektivitas," pungkas dia.
Â
Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Bisa Sampai 90 Persen
Sebelumnya, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan kenaikan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin mengatakan, besaran kenaikan tunjangan mencapai 90 persen, sesuai kinerja.
"Tunjangan kinerja rata-rata sama. Cuma paling beda sesuai kinerjanya saja. Rata-rata di 70, 80, 90 persen paling tinggi," kata dia, saat ditemui, di Kemenko Maritim, Jakarta, Senin 14 Januari 2019.
Dia mengatakan rencana kenaikan tunjangan kinerja sudah selesai dibahas di Kementeriannya. Sekarang tinggal menunggu persetujuan Menteri Keuangan.
"Tunjangan kinerja untuk kementerian dan lembaga tentu akan kita sesuaikan. Kemudian tunjangan kinerja untuk pemerintah daerah juga," ungkapnya.
"Tinggal di Menteri Keuangan. Karena kita sudah selesai bahasannya," kata dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement