Kementan Siapkan Asuransi untuk Peternak Sapi di Sumatera Utara

Sumut bantu peternak 2500 sapi, Kementan siapkan asuransinya.

oleh Cahyu diperbarui 06 Mar 2019, 20:17 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2019, 20:17 WIB
Kunker Madura, Menteri Amran Salurkan Bantuan Pertanian Rp 10 Miliar
Sumut bantu peternak 2500 sapi, Kementan siapkan asuransinya.

Liputan6.com, Medan Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan memberi bantuan sebanyak 2.500 lebih ekor sapi dan kerbau kepada masyarakat peternak. Hal ini bertujuan untuk mendukung swasembada daging sapi nasional.

Bantuan tersebut diberikan menggunakan Dana APBD Tahun 2019. Sementara itu, Kementerian Pertanian yang menyiapkan asuransi untuk melindungi binatang ternak tersebut.

"Setiap kelompok peternak yang mendapatkan bantuan ternak tersebut diwajibkan mengikuti program asuransi usaha ternak sapi/kerbau (AUTS/K)," ujar Kepala Bidang (Kabid) Peternakan, Nurdin Efendi, saat melakukan Sosialisasi Peningkatan Kemitraan dan Investasi Usaha Peternakan sekaligus melakukan bimbingan teknis penggunaan Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).

Pelaksanaan bimbingan teknis tersebut dilaksanakan selama dua hari dan diikuti oleh perwakilan dari masing-masing Dinas Peternakan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

“Kami berharap dengan bimbingan teknis pelaksanaan Aplikasi SIAP dapat mempercepat pendaftaran para peternak di lapangan, sehingga target pelaksanaan perlindungan asuransi ternak sapi/kerbau di Sumatera Utara dapat segera direalisasikan," ucap Nurdin.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) Pemberdayaan Permodalan dan Asuransi Pertanian, Waluyo, juga memberikan dukungan dan motivasi bagi stakeholder pelaku bisnis peternakan untuk ikut asuransi ternak sapi.

“Kita semua tahu bahwa risiko berusaha di bidang peternakan begitu rentan, misalnya sapi terkena penyakit yang menyebabkan kematian serta rawan pencurian, sehingga perlu ada upaya khusus untuk melindungi peternak dan keberlangsungan usaha ternak tersebut," kata dia.

Hal ini audah sesuai dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan Permentan No 40 Thn 2015 tentang Asuransi Pertanian. Pada 2019, pendaftaran peserta asuransi pertanian untuk usaha ternak sapi dan kerbau telah menggunakan aplikasi dengan nama SIAP. Melalui sistem ini, diharapkan para petugas peternakan memperoleh kemudahan untuk melakukan proses pendaftaran dan klaim asuransi peternakan.

 

 

(*)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya