Liputan6.com, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar freeze mob di Car Free Day sebagai simbol netralitas mereka pada pemilihan umum mendatang. Ini untuk mempertegas pentingnya netralitas ASN demi memberi pelayanan adil ke masyarakat.
Kegiatan ini respons dari berbagai laporan viral terkait oknum ASN yang menunjukkan sikap tidak netral. Laporan pelanggaran netralitas ASN tersebut banyak dilakukan ASN denganmenggunakan media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Twitter dan Instagram.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan hasil pengawasan Komisi ASN pada tahun 2018, terdapat sebanyak 508 (lima ratus delapan) laporan pengaduan pelanggaran netralitas ASN dengan total ASNyang terlibat dalam berpolitik praktis sebanyak 978 (sembilan ratus tujuh puluh delapan)orang.
Acara bertema "ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri" KASN menggelar kampanye publik yang salah satunya berbentuk jalan santai, pembagian stiker, dan freeze mob. Freeze Mob adalah kegiatan berupa diam atau membeku sejenak dengan gaya tertentu sembaru menampilkan slogan himbauan.
Contohnya seperti tulisan: "ASN Netral, Birokrasi Kuat, dan Mandiri", "STOP Pelanggaran Netralitas ASN Sekarang Juga", "ASN Netral, YES", "ASN Berpolitik Praktis, No", serta "ASN Milenial, Pelopor Netralitas ASN."
Tujuan utama kegiatan ini agar ASN mempertahankan netralitas mereka pada proses Pemilihan Umum anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden mendatang. Selain itu, diharapkan kegiatan ini memiliki efek berkelanjutan pada Pilkada Serentak tahun 2020 dan 2024.
Mendagri Ingatkan ASN Netral dan Ikuti Aturan KPU dan Bawaslu
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam Pemilu 2019. Hal tersebut disampaikannya usai melantik Akmal Malik sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Suhajar Diantoro sebagai Plt Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Dirjen Otonomi Daerah sebelumnya yaitu Sumarsono atau Soni dan Sekretaris BNPP Widodo Sigit Pudjianto telah memasuki masa pensiun.Â
"Dalam konteks pemilu dia (ASN) harus netral. Ikutin undang-undang, aturan di KPU dan Panwas. Enggak boleh ikut kampanye," ucap Tjahjo di Jakarta, Senin (4/3/2019).
Bukan hanya tidak boleh ikut kampanye, menurut Mendagri, ikut mengorganisir massa untuk memilih salah satu kandidat juga tak diperkenankan.
"Menggerakkan dan mengorganisir enggak boleh," ungkap mantan Sekjen PDIP ini.
Meski demikian, lanjut dia, ASN harus tetap patuh dengan atasannya. Terlebih jika diminta untuk sosialisasi program pemerintah. Karena itu bagian tugasnya.
"Sebagai ASN, taat dan patuh harus instruksi untuk sosialisasi regulasi aturan tapi kampanye enggak boleh," pungkas Mendagri.
Advertisement