Liputan6.com, Jakarta - Direktur Asetku, Andrisyah Tauladan mengatakan, berinvestasi di financial technology atau fintech peer to peer (P2P) lending jauh lebih menguntungkan dibandingkan instrumen investasi keuangan lainnya.
"Oke peer to peer lending itu sebenarnya bagus banget, karena dia menawarkan bunga-bunga yang sangat tinggi dibandingkan instrumen finansial yang lainnya," kata dia, di Jakarta, Sabtu (30/3/2019).
"Deposito rata-rata 6,5 persen sampai 7,5 persen. Saham tergantung dari yield-nya. Asuransi dia long term di atas 10 tahun kalau kita cairkan, pasti lose-nya besar," lanjut dia.
Advertisement
Baca Juga
Namun, dia menegaskan, siapapun yang hendak berinvestasi di fintech peer to peer lending, sebagai lender harus memastikan legalitas.
"Tapi pastikan yang benar-benar mempertemukan lender dan borrower sudah terdaftar di OJK. Karena sudah diuji. Kita sudah demokan di hadapan OJK," ungkapnya.
Sebab, jika muncul risiko di kemudian hari, akan menjadi tanggung jawab lender (peminjam).
"Karena menurut peraturan OJK 77 tahun 2016, segala risiko ditanggung oleh lender. Akan tetapi platform harus punya mekanisme untuk memitigasi risiko dan dia membantu lender untuk mendapatkan uangnya kembali plus return-nya," tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Dua Langkah Sederhana agar Tak Tertipu Fintech
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pelaku usaha financial technology atau teknologi keuangan alias fintech peer to peer lending untuk segera mendaftarkan diri. Hal ini dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap bisnis fintech.
Hingga pertengahan Februari 2019, tercatat ada 99 platform fintech lending yang berdiri resmi dan di bawah naungan OJK. Artinya, jumlah tersebut bertambah 11 dari dari jumlah fintech per Desember 2018 sebanyak 88 fintech.
Direktur Asetku, Andrisyah Tauladan mewanti-wanti masyarakat agar berhati-hati dalam memilih platform fintech lending yang akan digunakan sebagai sarana untuk meminjam uang.
Menurut dia, dua langkah sederhana yang dapat dilakukan oleh masyarakat sebelum menggunakan jasa fintech lending adalah memastikan aspek legalitas.
"Saat mau pinjam, tanya sudah terdaftar di OJK belum," kata dia, di Jakarta, Sabtu 30 Maret 2019.
Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah memastikan apakah fintech tersebut sudah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Karena ada orang yang sudah terdaftar di Kominfo tapi belum terdaftar di OJK. Itu lebih aman. Dia lagi proses di OJK," ujar dia.
"Memang lama proses di OJK tapi dia sudah proses di OJK. Bukan berarti dia ilegal. Kenapa? Dia sudah beli domain yang namanya [dot] co [dot] id," ungkapnya.
Dia pun meminta kepada masyarakat, terutama yang menggunakan smartphone android untuk juga berhati-hati jika ada aplikasi-aplikasi fintech lending yang ditawarkan.
"Ditambah lagi kalau bentuknya aplikasi. Aplikasi yang ada di android, itu jauh lebih rentan mendownload aplikasi yang enggak jelas," tutur dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement