Pertamina MOR III Sediakan Pelumas Pertamina di SPBU

Dalam waktu dekat, seluruh SPBU di wilayah PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III akan jual seluruh produk pelumas Pertamina.

oleh Agustina Melani diperbarui 04 Apr 2019, 10:30 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2019, 10:30 WIB
(Foto: Dok PT Pertamina)
Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memo of Understanding/MOU) antara Ketua Hiswana Migas Pusat Rachmad Muhamadiyah dengan Direktur Utama PT Pertamina Lubricants Ageng Giriyono pada Senin 1 April 2019. (Foto: Dok PT Pertamina)

Liputan6.com, Jakarta - Grup Pertamina semakin agresif meningkatkan layanan konsumen. Salah satunya, meningkatkan kemudahan  akses untuk mendapatkan produk berkualitas, baik produk bahan bakar (BBM) maupun pelumas Pertamina.

Dalam waktu dekat, seluruh SPBU di wilayah PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) III, yakni di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten akan menjual seluruh produk pelumas Pertamina untuk kendaraan roda dua dan empat.

Unit Manager Communication Relations dan CSR Pertamina MOR III. Dewi Sri Utami menuturkan, rencana masuknya produk pelumas di SPBU Pertamina ini ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memo of Understanding/MOU) antara Ketua Hiswana Migas Pusat Rachmad Muhamadiyah dengan Direktur Utama PT Pertamina Lubricants Ageng Giriyono.

Prosesi penandatanganan disaksikan oleh SVP Retail Marketing Business Pertamina Jumali dan General Manager Pertamina MOR III Joko Pitoyo, di kantor Pertamina MOR III di Jakarta, Senin 1 April 2019.

"Paska penandatanganan ini, SPBU yang berada di wilayah Pertamina MOR III akan memperoleh akses terhadap pasokan pelumas PT Pertamina Lubricants dengan harga yang kompetitif. Hal ini merupakan sinergi antara Pertamina dan para pengusaha SPBU guna memberikan pelayanan dan harga terbaik bagi masyarakat," ujar Dewi, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (4/4/2019). 

Dia menambahkan, kerja sama akan efektif berjalan mulai April 2019. Hiswasa Migas sebagai tempat bernaung mitra usaha Pertamina memiliki komitmen kuat untuk bersinergi dengan Pertamina Group. 

Dewi berharap banyak mitra pengusaha yang bisa terlibat dalam kerja sama ini. Keuntungan kerja sama ini bagi SPBU adalah kepastian pasokan, keaslian produk pelumas, dan prioritas bagi SPBU dalam mengikuti program promosi Pertamina.

 

Biaya Uji Pelumas Rp 30 Juta per Kategori

Logo SNI
(foto: BSN)

Sebelumnya, Pemerintah akan memberlakukan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.

Berdasarkan aturan tersebut, mulai September 2019, seluruh produk pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Meskipun demikian, masih ada sejumlah catatan yang dianggap perlu diperhatikan sebelum pemberlakuan beleid anyar tersebut. Salah satunya terkait biaya untuk mengantongi sertifikat tersebut yang dianggap memberatkan industri pelumas.

Ketua Bidang Pengembangan Asosiasi Produsen Pelumas Indonesia (Aspelindo), Andria Nusa menuturkan, sebenarnya biaya untuk sertifikasi agar dapat label SNI tidaklah terlalu mahal.

"Sekitar segitu, tidak mahal bagi produsen yang memang jual pelumasnya banyak. Jadi tidak ada alasan untuk tidak melakukan uji SNI," kata dia dalam FGD bertajuk 'Implementasi Peraturan SNI Wajib Pelumas Bagi Perlindungan Konsumen' yang diselenggarakan Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Rabu 27 Maret 2019.

Dia menuturkan, untuk satu kategori pelumas, biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan sertifikat SNI berkisar Rp 25 juta-Rp 30 juta. Harga perkiraan Rp 25 juta-Rp 30 juta tersebut dikatakan untuk pengujian satu kategori atau jenis pelumas. 

Jika produsen melihat angka Rp 25 juta atau Rp 30 juta memang akan kelihatan mahal. Namun, jika saja produsen menghitung secara seksama, biaya yang dikeluarkan untuk mengantongi sertifikat SNI tidak mahal.

"Katakanlah Rp 100 juta untuk melakukan uji SNI. Ketika jualannya sampai 1.000 (botol oli), biayanya hanya Rp 100 per oli," tandas Andria.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya