Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada masyarakat agar tetap bersikap kritis dan bijaksana dalam menggunakan uang, baik untuk kegiatan investasi maupun kegiatan lain yang bersifat mempercayakan uang pada sistem atau pihak lain. Masyarakat juga diimbau untuk tidak tergiur investasi yang dapat merugikan alias investasi bodong.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, mengatakan untuk berinvestasi masyarakat perlu memperhatikan betul izin legalitas dari suatu lembaga tersebut. Sebab, kebanyakan masyarakat tidak melihat itu, dan justru fokus kepada iming-iming yang ditawarkan dari suatu perusahaan.
"Teliti legalitas lembaga dan produknya. Pahami proses bisnis yang ditawarkan. Pahami manfaat dan risikonya serta pahami hak dan kewajibannya," ujarnya dalam acara sosialisasi satuan tugas waspada investasi ilegal di, Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Advertisement
Baca Juga
Tongam menyebutkan, kebanyakan dari investasi bodong menawarkan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat. Belum lagi, bonus yang diawarkan dari perekrutan anggota baru menggiurkan, kemudian ditambah klaim tanpa risiko.
"Sebelum berinvestasi kenali lembaga dan produknya. Kalau ada penawaran investasi yang diterima kenali 2 L. Legal dan Logis. Legal tanya dulu izin kegiatannya. Kemudian logis yakni rasionalnya. Misalkan bunga yang ditawarkan lebih besar 10 persen per hari atau per bulan. Itu tidak mungkin," pungkasnya.
Sebelumnya, Tongam memperkirakan total kerugian akibat investasi bodong sejak 2008 hingga 2018 mencapai puluhan triliun. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai kasus yang telah diungkap pihaknya.
"Perkiraan kerugian akibat kegiatan investasi bodong cukup besar kurang lebih Rp 88 triliun kerugian terakhir," katanya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
OJK Setop 108 Investasi Bodong Sepanjang 2018
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing mengungkapkan, maraknya investasi bodong di tanah air.
Namun, pihaknya dapat hentikan investasi bodong dalam jumlah besar. Tercatat jumlah investasi bodong yang dihentikan mengalami pertumbuhan signifikan dengan total jumlah 188 perusahaan sejak 2017.
"Sangat banyak, jadi tahun 2017 kita menghentikan 80 investasi ilegal di luar fintech. 2018 kita menghentikan 108," kata Tongam saat ditemui di Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa 8 Januari 2019.Â
BACA JUGA
Dia menyebutkan, sebagian besar investasi bodong tersebut bergerak di bidang perdagangan forex berjangka dan multi level marketing.
"Dan money game, artinya menawarkan investasi dengan bunga - bunga yang sangat tinggi," dia menambahkan.
Tongam menegaskan, potensi investasi ilegal masih sangat tinggi terlebih dengan kondisi teknologi berkembang pesat. Kemajuan teknologi tersebut dimanfaatkan oleh sebagian oknum untuk mengeruk keuntungan dengan cara yang tidak benar. Salah satunya adalah investasi bodong tersebut.
Oleh karena itu, dia menyatakan otoritas dan pemerintah akan terus menggaungkan literasi keuangan yang baik dan benar kepada masyarakat agar jumlah korban bisa diminimalisir.
"Dengan semangatnya kita untuk engedukasi masyarakat tentunya kita harapkan masyarakat bisa lebih cerdas lah, waspada," ujarnya.
Advertisement