Kemenhub Sebut LRT Jakarta Sudah Layak Operasi

Direktorat Jenderal Perkeretaapian sudah melakukan supervisi dan rekomendasi SOP standar pelayanan minimum yang dibuat LRT Jakarta.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 11 Mei 2019, 11:32 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2019, 11:32 WIB
Mengintip LRT Jakarta yang siap beropersi pada Maret 2019, Senin (25/2/2019). (Bawono/Liputan6.com)
Mengintip LRT Jakarta yang siap beroperasi. (Bawono/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, moda Transportasi Massa Light Rail Transit (LRT) siap beroperasi. Hal ini menyikapi keinginan masyarakat agar LRT Jakarta dapat segera beroperasi, setelah semua persyaratan teknis dan administrasi yang terkait dengan kewenangan Kemenhub sudah rampung.

Direktur Keselamatan Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Edi Nur Salam mengatakan, Kemenhub sebagai pembina teknis perkeretaapian. Ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan memiliki kewenangan terkait pengoperasian LRT Jakarta berupa penerbitan sertifikasi kelaikan sarana LRT.

Penerbitan sertifikasi prasarana dimulai dengan tahap rekomendasi teknis, penilaian aspek keselamatan operasional LRT Jakarta, Supervisi Standard Operasional Procedure (SOP) Standar Pelayanan Minima (SPM) dan standar keselamatan operasional LRT Jakarta. Kemudian supervisi simulasi keadaan darurat, supervisi dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP).

"Kemudian, terkait sertifikasi prasarana sudah digantikan fungsinya oleh rekomendasi teknis prasarana yang menyatakan bahwa prasarana LRT Jakarta, berupa jalur dan bangunan serta fasilitas operasi LRT Jakarta dinyatakan dapat dioperasikan secara fungsional," kata Edi, di Jakarta, Sabtu (11/5/2019).

Untuk menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Perkeretaapian sudah melakukan supervisi dan rekomendasi SOP standar pelayanan minimum yang dibuat LRT Jakarta.

Adapun untuk menjamin keselamatan penguna LRT dan operasional LRT, Direktorat Jenderal Perkeretaapian juga sudah melakukan penilaian keselamatan dan supervisi serta rekomendasi terhadap dokumen sistem manajemen keselamatan perkeretaapian yang dibuat oleh PT LRT Jakarta.

LRT Jakarta Fase 1 sepanjang 5,8 Km akan melayani masyarakat dari Stasiun Kelapa Gading menuju Stasiun Velodrome Rawamangun, begitupun sebaliknya.

Adapun LRT Jakarta akan melayani turun naik penumpang di 6 Stasiun, yaitu Stasiun Pegangsaan dua, Stasiun Boulevard Utara, Stasiun Boulevard Selatan, Stasiun Pulomas, Stasiun Equestrian, dan Stasiun Velodrome.

 

Terintegrasi Trans Jakarta

Trans Jakarta Elektrik, Ini Perbedaannya
Trans Jakarta Elektrik, Ini Perbedaannya

Pada saat nanti beroperasi, LRT Jakarta rencananya sudah terintegrasi dengan sistem pelayanan Trans Jakarta.

"Proses administrasi selanjutnya adalah merupakan kewenangan internal Pemda DKI. Harapan kita tentunya PT.LRT Jakarta dapat segera menyelesaikan semua persyaratan administrasi, sehingga izin operasi dapat segera dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta," ungkap Edi.

Keberadaan LRT Jakarta akan menjadi alternatif angkutan umum bagi warga DKI Jakarta serta tentunya akan menambah kapasitas angkutan publik di Jakarta yang pada gilirannya dapat mengurai kemacetan lalu lintas di wilayah Jakarta.

Nantinya, MRT, LRT dan Trans Jakarta secara bersama-sama akan terintegrasi melayani kebutuhan mobilitas warga Jakarta dan diharapkan dapat merubah gaya hidup (life style) dalam menggunakan angkutan umum.

Operasi LRT Menunggu Administrasi, Anies Ingin Selesai Sebelum Lebaran

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan alasan belum dioperasikannya kereta Light Rail Transit (LRT) Kelapa Gading-Velodrome secara komersil. Dia menyebut pihaknya masih menunggu kelengkapan administrasi.

"Saat ini sedang menunggu hasil pertemuan antara Dishub dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian terkait permintaan konfirmasi dari pihak Dishub atas hasil pemeriksaan SOP, pengoperasian, dan perawatan sarana yang telah disetujui oleh DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)," kata Anies di Kebagusan, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Nantinya, dari hasil itu Dishub DKI Jakarta dapat mengeluarkan surat rekomendasi teknis dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sebab surat tersebut menjadi salah satu syarat terbitnya izin pengoperasian Kereta LRT Jakarta.

Selain itu, kata Anies harus ada surat penugasan dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada PT LRT Jakarta.

"Itu harus dilakukan, jadi untuk nanti izin operasi sarana itu masih dibutuhkan. Satu IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk seluruh stasiun yang saat ini sedang diurus," ucap dia.

Kemudian, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyebut, Jakpro harus mengajukan pula izin pembangunan. Sehingga nantinya tinggal menandatangani perjanjian kerja sama.

Kendati begitu, Anies mengharapkan semua proses tersebut dapat selesai sebelum Lebaran. "Aspek-aspek administrasi ini tampaknya kecil, tapi punya konsekuensi kepada ketertiban kita bila ada masalah, bila dikemudian hari ditemukan hal yang tidak benar," kata Anies.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya