Liputan6.com, Jakarta Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah mengatakan, permintaan pinjaman melalui layanan fintech Peer-to-Peer (P2P) lending pada saat Ramadan terus meningkat. Rata-rata permintaan tersebut sebagian besar untuk pembiayaan yang bersifat konsumtif.
"Ketika masuk Ramadan, peningkatan lebih meningkat, karena selain pembiayaan konsumtif, juga ada pembiayaan produktif (yang juga) meningkat," jelas dia di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Baca Juga
Kendati demikian, pihaknya belum bisa merincikan berapa bersaran pertumbuhan tersebut. Hanya saja apabila dilihat dari tahun lalu, pertumbuhan permintaan penyaluran pada Ramadan hingga Lebaran telah mencapai sebesar 15-20 persen.
Advertisement
"Angka pastinya lagi kita lihat. Tahun lalu 15-20 persen, tapi dengan adanya penambahan penyelenggara fintech, peningkatan lebih dari itu," jelas dia.
Di samping itu, pria yang kerap disapa Kus ini juga memprediksi seusai Lebaran masih bakal terjadi permintaann yang juga signifikan. Meski begitu, dirinya juga tidak bisa memastikan besarann pertumbuhan.
"Kita belum tahu, kemungkinan setelah lebaran bisa jadi masih ada peningkatan," tandasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
AFPI Gelontorkan Pinjaman Capai Rp 33 Triliun
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat hingga per Maret 2109, total pendanaan penyaluran mencapai Rp 33 triliun. Angka tersebut diakumulasi selama dua tahun dari 113 anggota fintech tergabung di AFPI.
"Pembiayaan yang sudah tersalurkan Maret Rp 33 triliun total disrbursi di industri ini dari penyelanggaran kita yang 113 perusahaan ini," kata Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah.
Jumlah penyaluran tersebut merupakan suatu pencapaian yang posistif. Sebab, selama 2019 ini industri pinjaman online telah tumbuh sebesar 50 persen secara year to date.
Berdasarkan data OJK, hingga kini terdapat 113 penyelenggara Fintech Lending yang berstatus terdaftar di OJK, dan lima di antaranya sudah berstatus berizin.
Kelima P2P lending yang telah mendapatkan izin tersebut adalah PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas), PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), PT Indo Fint Tek (Dompet Kilat), dan PT Creative Mobile Adventure (Kimo).
Menurutnya, kehadiran AFPI ini juga sebagai wadah bagi seluruh penyelenggara Fintech Lending dan menjadi mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi peraturan dan pengawasan para penyelenggara Fintech Lending sesuai dengan penunjukkan OJK No.5-5/D.OS/IKNB/2019.
"Kehadiran AFPI akan mendukung program pemerintah meningkatkan inklusi keuangan masyarakat, serta mengisi kebutuhan kredit masyarakat khususnya UMKM dan yang belum terlayani jasa keuangan konvensional," tuturnya.
Advertisement
Empat Fintech Peroleh Izin Usaha dari OJK
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi keempat anggotanya yang mendapatkan izin usaha sebagai penyelenggara fintech lending dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terbitnya izin usaha keempat anggota AFPI ini menandakan kepercayaan regulator terhadap kematangan penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending dalam menjalankan usahanya.
Adapun keempat P2P lending yang telah mendapatkan izin tersebut adalah PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), PT Indo Fint Tek (Dompet Kilat), dan PT Creative Mobile Adventure (Kimo). Keempatnya resmi mendapat izin usaha pada 13 Mei 2019.
"Berita baik bagi industri kami yang baru ini. Pihak OJK memberikan kepercayaan kepada industri ini melalui pemberian izin usaha pinjam meminjam berbasis teknologi yang terdaftar di OJK dan tergabung di AFPI. Kami juga terima kasih kepada keempat platfom yang telah berhasil membuktikan kredibilitas platfomnya selama ini menunjukan bahwa industri ini bisa diandalkan," kata Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI, Tumbur Pardede, dalam konferensi pers AFPI, di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Â
BACA JUGA
Â
Tumbur melanjutkan, pihaknya juga mengapresiasi kepada masyarakat yang selama ini telah memberikan kepercayaan sebagai pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman dari fintechlending. Dengan diperolehnya izin usaha kepada penyelenggara yang sudah terdaftar ini menjadi jaminan bahwa industri semakin terpercaya.
"Apresiasi sebesarnya juga kepada masyarakat dan stakeholder kepada pengguna platform fintech dan para investor yang terlibat. Ini moment titik awal kita ke depan" katanya.
Di samping itu, dia menekankan bagi para anggota AFPI lainnya yang masih terdaftar di OJK, perolehan izin usaha ini menjadi acuan bahwa kepastian bagi industri ini dalam hal perizinan dari OJK. Di mana, perizinan ini diperoleh sepanjang para penyelenggara melaksanakan bisnis sesuai dengan peraturan OJK dan berjalan sesuai standar pedoman perilaku AFPI.
"Selama patuh terhadap peraturan OJK dan kebijakan asosiasi, serta melewati seluruh proses maka perizinan usaha sebagai penyelenggara fintech lending akan diperoleh. Keempat anggota ini menjadi contoh penyemangat lainnya," ujarnya.
Bertambahnya daftar P2P lending yang berizin ini setelah sekian lama sejak P2P lending pertama yang mendapat perizinan yakni PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) pada 6 Juli 2017. Artinya, butuh hampir 2 tahun bagi OJK untuk akhirnya mengeluarkan izin usaha bagi fintech lending.
Berdasarkan data OJK saat ini, terdapat 113 penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizij di OJK, yang terdiri dari 107 penyelenggara bisnis konvensional dan 6 penyelenggara bisnis syariah. Dan lima diantaranya sudah berstatus izin.
Â