Menhub: Maskapai Sudah Ikuti Aturan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Pemerintah telah menetapkan penurunan tarif batas atas sebesar 12 persen-16 persen yang harus diikuti oleh maskapai penerbangan domestik.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Mei 2019, 15:00 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2019, 15:00 WIB
Pencapaian Kinerja 4 Tahun Kemenhub
Menhub, Budi Karya Sumadi saat memberikan keterangan pers tentang pencapaian kinerja akhir tahun 2018 Kementerian Perhubungan di Jakarta, Kamis (13/12). Sejumlah pencapaian tercatat dalam laporan kinerja selama empat tahun. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan sejumlah maskapai telah menyesuaikan tarif batas atas tiket pesawat. Dengan demikian diharapkan saat mudik Lebaran nanti harga tiket pesawat terjangkau bagi pemudik.

‎Budi mengungkapkan, dalam beberapa waktu terakhir banyak masyarakat yang mengeluhkan tingginya harga tiket pesawat.

Namun pemerintah telah menetapkan penurunan tarif batas atas sebesar 12 persen-16 persen yang harus diikuti oleh maskapai penerbangan domestik.

"Tarif sebelumnya dirasakan mahal. Tapi kita sudah keluarkan ketentuan, tarif batas atas dipotong (rata-rata) 15 persen. Beberapa maskapai sudah mengikuti. Ini masyarakat sangat menanti pesawat dengan tarif yang lebih murah," ujar dia dalam Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Untuk memastikan keselamatan dan keamanan pesawat selama musim mudik, lanjut dia, Kemenhub juga akan menggencarkan pemeriksaan terhadap keamanan pesawat atau ramp check.

"Akan ada pertumbuhan (penumpang) tetapi mungkin tahun ini stagnan. Yang kita minta ke maskapai yaitu safety. Kita minta Ditjen udara melakukan ramp check," jelas dia.

Kemudian, dengan dilarangnya pengoperasian pesawat Boeing 737 Max 8 juga diharapkan mengurangi kekhawatiran masyarakat untuk mudik menggunakan pesawat.

"Kekhawatiran dengan Max 8 tidak beroperasi, masyarakat diharapkan confidence mudik dengan pesawat udara. Kita juga himbau tidak membawa barang yang tidak perlu," tandas dia.

Kemenhub: Maskapai Telah Turunkan Harga Tiket Pesawat

Ilustrasi tiket pesawat
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemantauan penerapan tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri berdasarkan KM 106 Tahun 2019. Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan pada PT Garuda Indonesia Tbk, PT Citilink Indonesia dan PT Sriwijaya Air di Bandara Internasional Kualanamu, tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan terkait penerapan tarif penumpang kelas ekonomi dengan keberangkatan Bandara Kualanamu, tidak ditemukan pelanggaran atas aturan KM 106 Tahun 2019.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada maskapai penerbangan yang telah patuh melaksanakan keputusan tersebut", jelas Polana dikutip dari keterangan tertulis, Senin (20/5/2019).

Berdasarkan pantauan yang dilaporkan oleh Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan, Bintang Hidayat, menyatakan bahwa maskapai telah menyesuaikan tarifnya.

“Untuk penerbangan menuju ke Jakarta, Garuda Indonesia menetapkan 1 harga yakni kelas tertinggi sebesar Rp 1.799.000, dan menetapkan 1 harga yakni kelas tertinggi untuk Citilink sebesar Rp 1.529.150 dan tarif tersebut masih sesuai dengan aturan,” papar Bintang.

Tarif Batas Atas untuk penerbangan rute Jakarta melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta adalah Rp 1.799.000, dan untuk penerbangan rute Palembang ditetapkan sebesar Rp 1.455.000.

Harga tersebut ditetapkan oleh maskapai Garuda Indonesia sebagai kelompok penerbangan dengan layanan Full service yang diperbolehkan memberikan tarif tertinggi sebesar 100 persen dari Tarif Batas Atas yang telah ditentukan dalam KM 106 Tahun 2019.

 

Sriwijaya

Maskapai Sriwijaya sebagai penerbangan dengan layanan medium service diperbolehkan memberikan tarif tertinggi sebesar 90 persen dari Tarif Batas Atas yang telah ditentukan dalam KM 106 Tahun 2019.

Berdasarkan hal tersebut, pelanggaran tidak ditemukan dalam penerapan tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang diberlakukan Sriwijaya Air pada tujuan Jakarta sebesar Rp 1.619.100 atau 90 persen dari Tarif Batas atas.

Begitu pula dengan tujuan Padang sebesar Rp 928.800 atau 90 persen dari Tarif Batas atas sebesar Rp 1.032.000.

Citilink

Maskapai Citilink dengan penerbangan pelayanan no frills diperbolehkan memberikan tarif tertinggi sebesar 85 persen dari Tarif Batas Atas yang telah ditentukan dalam KM 106 Tahun 2019.

Berdasarkan hal tersebut, tim pemantau tidak menemukan pelanggaran karena maskapai memberikan tarif sebesar Rp 1.529.150 untuk tujuan Jakarta melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta atau 85 persen dari Rp 1.799.000 dan memberikan tarif sebesar Rp 1.563.150 atau 85 persen dari Rp 1.839.000 melalui Bandara Halim Perdanakusuma.

Begitu pula dengan penerbangan tujuan Yogyakarta, Citilink memberikan tarif sebesar Rp 1.872.550 atau 85 persen dari Rp 2.203.000.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya