YLKI: Tarif Listrik Tak Hanya Naik, Tapi Harus Bisa Turun

Ketua Umum YLKI, ‎Tulus Abadi mengatakan, penerapan tarif listrik tidak tetap atau adjustment tarif merupakan hal yang lumrah.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 27 Jun 2019, 09:30 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2019, 09:30 WIB
20151105- Tarif Listrik Subsidi Tidak Jadi Naik-Jakarta
Suasana ruang panel listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, per 1 Januari 2016, harga tarif listrik pelanggan 450 VA akan tetap dan tidak berubah, yakni Rp415 per kWh. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indoneia (YLKI) mengingatkan, PT PLN (Persero) tidak menjadikan penerapan kembali tarif listrik tidak tetap untuk golongan nonsubsidi, dijadikan alasan menaikkan tagihan listrik.

Ketua Umum YLKI, ‎Tulus Abadi mengatakan, penerapan tarif listrik tidak tetap atau adjustment tarif merupakan hal yang lumrah, tapi jangan dijadikan ketetapan PLN untuk hanya menaikan tarif. Sebab jika skema tarif listrik tidak tetap juga diterapkan, ada kemungkinan tarif juga turun.

"Adjusment konsep yang terjadi di mana-mana, tapi jangan sampai adjusment sifatnya menjadi legitimasi untuk menaikkan tarif, adjusment itu bisa naik bisa turun," kata Tulus, di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Tulus menuturkan, dalam menetapkan besaran tarif ‎PLN harus mengikuti pergerakan formula, sehingga jika formula harga turun, tarif listrik juga mengikutinya.

‎"Kalau dinamika eksternalnya mewajibkan tarif untuk turun, ya harus turun tarifnya, jangan sampai yang terjadi adjusment untuk naikkan tarif tapi juga harus disetting untuk bisa menurunkan tarif," tutur dia.

Untuk diketahui, dalam penetapan tarif PLN mengacu pada tiga faktor, yaitu inflasi, kurs dolar Amerika Serikat (AS) dan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). 

Dia mengungkapkan, sebenarnya masyarakat pengguna listrik nonsubsidi sudah ‎terbiasa dengan tarif listrik tidak tetap, tapi sejak pertengahan Juli 2016 pemerintah memutuskan untuk menahan tarif hingga akhir 2019.

"Karena ada inkonsistensi kebijakan ada peraturan Menteri ESDM sudah jelas ada adjusment, sudah bagus minimal untuk non subsidi itu bagus, tapi ditahan lagi  jadi akhirnya kalau menurut saya harus dimulai lagi dari nol," tandasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


PLN: Tarif Listrik Bisa Berubah Setiap Saat

20160413- Tarif Listrik untuk Rumah Tangga akan Naik-Jakarta- Angga Yuniar
Warga mengecek meteran listrik di rusun tempat tinggalnya, Jakarta, Rabu (13/4). Tarif listrik untuk golongan rumah tangga (R1) 900VA akan naik sebesar 140% mulai 1 Juli 2016. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Pemerintah berencana kembali memberlakukan tarif listrik tidak tetap (adjustment ‎) untuk golongan pelanggan nonsubsidi pada 2020. Ini setelah sejak pertengahan 2016 sampai akhir 2019 tarif listrik tak berubah.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PLN Djoko Abumanan mengatakan, untuk menetapkan besaran tarif listrik, PLN mengacu pada tiga faktor. Ketiganya yaitu inflasi, kurs dolar Amerika Serikat (AS) dan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP)

"BPP (Biaya Pokok Produksi) sangat dipengruhi oleh beberapa faktor. Terutams kurs dan ICP," kata Djoko, di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019.

‎Djoko mengungkapkan, jika tarif listrik tidak tetap untuk golongan pelanggan non subsidi berlaku kembali, maka besaran tarif bisa berubah dalam waktu tertentu mengikuti pergerakan tiga faktor tersebut.

"Makanya, apabila mau mengikuti tarif adjustment, maka harga bisa berubah sewaktu waktu‎," ujar dia.

Menurut Djoko, tarif listrik untuk semua golongan sampai akhir 2019 diputuskan tidak berubah dengat rata-rata besaran Rp 1.132 per kilo Watt hour (kWh).

Padahal jika mengikuti pergerakan formula harga rata-rata tarif listrik sebesar Rp 1.3448 per kWh pada Maret 2019 dan Rp 1.352 per kWh pada April 2019‎.

‎"Namun, masyarakat kan menikmati harga yang ditahan seperti saat ini sebesar Rp 1.132 per kwh. Selisih harga inilah yang diberikan oleh pemerintah sebagai kompensasi,‎" tandasnya.


Layanan Digital Mampu Dongkrak Penjualan Listrik PLN Banten

20151105- Tarif Listrik Subsidi Tidak Jadi Naik-Jakarta
Petugas tengah patroli di dalam ruang panel listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Pemerintah akan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan 450 Volt Ampere (VA). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten mengklaim mampu meningkatkan penjualan 1,03 persen pada Kuartal I 2019. Peningkatan tersebut tidak lepas dari penjualan via pelayanan digital.

"Selama ini kan lewat contact center, lalu website, nah juga bisa lewat PLN Mobile. Jadi memudahkan masyarakat terutama milenial, untuk mendapat pelayanan kami," tutur Eman, Manager Komunikasi PLN UID Banten, Selasa, 25 Juni 2019.

Pada kuartal I 2019, pertumbuhan penjualan listrik meningkat menjadi 177 GWH dibanding tahun sebelumnya. Hal ini menunjukan mencapai realisasi kinerja yang lebih baik dibanding kuartal I tahun sebelumnya.

Pencapaian tersebut, menurut Eman, tidak lepas dari program PLN Pusat, seperti pemberian insentif diskon Rp 52 per kwh. Lalu ada pula diskon Lebaran, yang mencapai 50 persen untuk 220Va – 197 kVA, serta 100 persen untuk rumah ibadah.

"Sementara ada pula diskon tarif industri LWBP, Program Promo Bahagia dan Program Kampoeng Bahagia," ujar Eman.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya