Liputan6.com, Jakarta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu ketiga yang terawan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pesta demokrasi lima tahunan sekali ini akan berlangsung pada November 2024 mendatang.
"Dalam indeks kerawanan pilkada atau pemilihan yang Bawaslu keluarkan, maka isu netralitas ASN adalah isu ketiga yang terawan dalam pemilihan kepala daerah. Dapat kami bandingkan misalnya, pada saat Pemilu tahun 2019 yang lalu atau 2024, perkara netralitas ASN tidak lebih dari seribu," kata Bagja di kawasan Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga
"Akan tetapi pada Pilkada tahun 2020, perkara netralitas ASN yang pilkadanya diselenggarakan hanya 170 wilayah. Pelanggaran netralitas ASN terjadi 1.010 perkara, hampir lewat dari seribu perkara," sambungnya.
Advertisement
Oleh sebab itu, dengan 170 wilayah itu, maka sudah menggambarkan perbandingan bagaimana nanti pelanggaran netralitas ASN yang akan terjadi pada Pilkada 2024.
"Pemilihan kepala daerah sudah terjadi, sekarang sudah pendaftaran. Maka sesuai dengan apa yang kami petakan, kerawanan yang kami launching kemarin pada bulan yang lalu ada titik kerawanan yang paling rawan ada tiga tahapan," ujar Bagja.
Untuk tahapan pertama yakni pada pendaftaran. Kedua tahapan kampanye. Dan yang ketiga tahapan pemungutan serta penghitungan suara.
"Kemudian tahapan kampanye, jelas akan banyak konsentrasi kita dan juga kerja kita. Sebagai penyelenggara, pemerintahan daerah mungkin terganggu dalam melaksanakan beberapa fungsi penyelenggara pemerintahan daerah. Dan juga KPU, Bawaslu, akan bekerja lebih keras lagi pada saat kampanye," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, ia menyebut, pada tahapan pendaftaran kepala daerah seluruh wilayah terkecuali Yogyakarta, adanya massa yang bergelombang dalam mengantarkan jagoannya tersebut ke KPU masing-masing wilayah.
"Walaupun masih ada beberapa daerah yang kemungkinan akan terjadi calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah," kata Bagja.
"Oleh sebab itu, rapat koordinasi kali ini adalah rapat koordinasi untuk melakukan seluruh upaya kita, baik memberikan informasi, memberikan seluruh kemampuan dalam melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder yang ada," pungkasnya.
KPU Minta Bawaslu Awasi Para Calon di Pilkada 2024
Rangkaian tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan. Saat ini, diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah masih melakukan tahap verifikasi daftar calon. Artinya, belum ada kandidat yang dibolehkan berkampanye.
Namun seperti di Jakarta dan wilayah lain, para kandidat yang mendaftar sebagai bakal calon sudah memulai bersafari. Saat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turun tangan. Dia meminta Bawaslu mampu merespon adanya dugaan pelanggaran pemilu perihal curi strart berkampanye.
"Ada batasan-batasan ini kan ketat dan ada lembaga yang punya kewenangan untuk kemudian menindak jika memang apa yang dilakukan para calon ini dianggap kampanye," kata Afif kepada awak media di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Namun demikian, Afif tidak melarang jika kandidat melakukan kegiatan silaturahmi atau sosisalisasi, sebab dalam aturan memang tidak ada pelarangan.
"Sosialisasi tentu kami menghormati upaya sosialisasi atau apa pun namanya (silaturahmi), yang dilakukan oleh pasangan atau calon kepala daerah yang sudah mendaftar, meskipun belum ditetapkan, dalam konteks sosialisasi. Yang pasti kami ingin pilkada ini serentak, serempak, nuansanya gembira. Kalau ada hal yang dianggap melanggar, tentu biarkan lembaga-lembaga yang punya kewenangan untuk menindak itu melakukan (Bawaslu),” jelas Afif.
Afif juga berharap peserta Pilkada 2024 tetap mematuhi semua rambu permainan. Tujuannya, agar semua pihak tidak ada yang dirugikan.
"Tidak mungkin semua beban ini diberikan ke kami di KPU. Tentu dalam konteks kegiatan datang ke pemilih sebelum masa kampanye secara netral harus bagian dari sosialisasi. Kalau itu dianggap bagian dari kampanye, maka kita harus kembali ke pasal, apakah definisi kampanye, apakah syarat-syarat terpenuhinya ketika aktivitas itu disebut kampanye," jelas Afif.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement