BUMN Diminta Jaga Iklim Investasi Indonesia

Pemerintah diharapkan ikut turun tangan dalam penyelesaian konflik antara BUMN dengan pihak swasta.

oleh Athika Rahma diperbarui 20 Jul 2019, 13:00 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2019, 13:00 WIB
20151113-Ilustrasi Investasi
lustrasi Investasi Penanaman Uang atau Modal (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta untuk konsisten dalam menjalankan bisnis, khususnya jika bisnis tersebut melibatkan investor swasta. Hal ini agar para investor percaya saat menanamkan modalnya di Indonesia sekaligus menjaga iklim investasi di dalam negeri.

Anggota Komisi VI DPR Inas Narsullah Zubir mengatakan, BUMN harus menghormati perjanjian yang sudah disepakati sejak awal dengan mitranya dari kalangan swasta. Jika tidak, maka proyek yang tengah dikerjakan bersama tidak akan berjalan dengan baik, seperti yang saat ini dialami dalam pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

"Kalau tidak dihormati, nanti BUMN punya penilaian yang jelek dari investor," ujar dia di Jakarta, Sabtu (20/7/2019).

Menurut Inas, tidak menghormati perjanjian dalam dunia bisnis, terlebih hal ini dilakukan oleh perusahaan pelat merah maka dapat berdampak buruk terhadap iklim investasi di Indonesia.

"Kalau begini jadi merusak apa yang disampaikan Presiden Jokowi dalam menggenjot investasi," ungkap dia.

Selain itu, Inas juga mengimbau Menteri BUMN Rini Soemarno ikut turun tangan dalam penyelesaian konflik antara BUMN dengan pihak swasta. Ini agarng  masalah yang ada dapat selesai secara baik dan semakin banyak investasi yang masuk ke Indonesia.

"Menteri BUMN juga harus turun tangan, jangan masalah ini mengganggu investasi di dalam negeri," ujar Inas.

   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengusaha Beberkan Kendala Utama Masuknya Investasi

Ketika TKN Jokowi-Amin Ngobrol Bareng Bersama Generasi Muda
Wakil Ketua TKN Jokowi-Amin, Rosan Roeslani saat menjadi pembicara pada talkshow Kamis Kerja di Hub 86 Jakarta, Kamis (10/1). Talkshow mengusung tema Bisnis Tanpa Hutang, Emang Mungkin? dihadiri generasi muda. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai tidak selarasanya kebijakan pusat dan daerah menjadi kendala utama dalam meningkatkan pertumbuhan investasidi dalam negeri.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, selama ini para investor paling banyak mengeluhkan soal adanya perbedaan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

"Perbedaan kebijakan pusat dan daerah, itu salah satu keluhan utama yang ada di para investor. Misalnya investor asing masuk ke Indonesia, ketemu pemerintah pusat, investasi persyaratannya A, B, C, D. Begitu masuk ke pemda, itu jadi E, F, G, sampai Z," ujar dia di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Pemerintah diakuinya telah menerapkan kebijakan Online Single Submission (OSS) untuk memperbaiki masalah perizinan. Namun hal tersebut dinilai tidak cukup. Sebab, ada juga masalah lain yang menghambat masuknya investasi ke dalam negeri, seperti masalah produktivitas sumber daya manusia yang perlu ditingkatkan.

Rosan mengungkapkan, permasalah lain yang juga membuat pertumbuhan investasi tidak signifikan yaitu soal kepastian hukum dan perizinan. Hal itu juga menjadi sorotan para investor.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan sinkronisasi kebijakan," kata dia.

Banyak Aturan yang Menghambat Investasi

20151113-Ilustrasi Investasi
lustrasi Investasi Penanaman Uang atau Modal (iStockphoto)

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Edi Prasetyo mengatakan para gubernur harus melepas baju dan warna politik saat menjalankan tugas. Hal itu penting untuk membuat investasi berjalan dengan baik.

"Karena bukan seperti apa-apa, di pemerintah daerah untuk investasi, contohnya Jakarta, itu ketakutan karena aturan-aturan banyak yang masih terhambat," ungkap Prasetyo.

Dia mengaku akan menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membicarakan apa yang harus dilakukan guna menggaet investasi seperti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam kasus DKI, salah satu yang mengemuka ialah soal kepastian hukum. Saat ini Pemprov DKI memaksakan untuk melakukan perubahan terhadap kerja sama yang dijalin dengan operator air bersih. Padahal Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan bahwa kerja sama pemerintah dan swasta dalam penyediaan air bersih tidak melanggar aturan perundangan.

Pemerintah sendiri telah memiliki skema kerja sama antara badan usaha dan pemerintah atau public private partnership (PPP) untuk menggenjot pembangunan infrastruktur dasar. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya