Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sekjen KSPI Ramidi menilai, janji Pemerintah itu sampai saat ini tak kunjung terealisasi. Yang muncul justru wacana merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Advertisement
Baca Juga
"Revisi yang arahnya merugikan teman-teman pekerja buruh, KSPI menolak itu secara keseluruhan. Ini akan kita lakukan perlawanan," paparnya di Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Salah satu buruh yang tergabung berujar, kebijakan yang ditetapkan Presiden Jokowi selama ini hanya berfokus pada kemudahan Pengusaha, bukan kaum buruh. Kemudahan berinvestasi dinilai hanya memberi ruang lebar pihak asing untuk berbisnis di dalam negeri.
"5 tahun Kepemimpinan Jokowi tidak pro terhadap buruh. Semua soal asing," paparnya.
Oleh karena itu Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, penetapan upah minimum seharusnya diambil alih oleh Gubernur, bukan oleh Pemerintah Pusat.
"Kita harap penetapan upah minimum itu adalah oleh Gubernur kembali, bukan Pemerintah Pusat. Hanya negara komunis yang penetapan upah itu ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan instruksi," tegasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Usai Bertemu Jokowi, Pimpinan Serikat Buruh Jamin May Day 2019 Damai
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan serikat buruh di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat 24 April. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah poin usulan disambut baik oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyampaikan, dengan respons positif dari Presiden Jokowi itu, aksi buruh atau May Day 2019 akan semakin kondusif, tertib, dan berjalan aman.
"Sudah sembilan kali waya langsung memimpin aksi May Day dengan jumlah massa buruh yang sangat besar dan kami membuktikan aksi sebesar apapun bisa berjalan aman dan damai," tutur Andi dalam keterangannya, Rabu (1/5/2019).
Menurut Andi, May Day 2019 terasa lebih istimewa lantaran tercapainya kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan para pimpinan serikat buruh. Di antaranya Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPI Said Iqbal, Presiden KSBSI Mudofir, Presiden SARBUMI Syaiful, Presiden KSN, Muchtar, dan Presiden KPBI Ilhamsyah.
"Presiden Jokowi merespons sangat positif usulan-usulan pimpinan-pimpinan buruh seperti revisi PP 78 soal Pengupahan yang menjadi polemik panjang. Segera di revisi dengan membentuk tim bersama yang terdiri dari pimpinan buruh, pengusaha, dan Pemerintah untuk mencari formula terbaik revisi PP 78 yang dapat diterima buruh, pengusaha, dan pemerintah," jelas dia.
Advertisement
Bentuk Desk Pidana Perburuhan
Kemudian Jokowi juga menerima usulan serikat buruh untuk membentuk desk pidana perburuhan di tubuh kepolisian. Hal itu demi penyelesaian masalah pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dialami buruh.
"Dan tepat 1 Mei, desk pidana perburuhan akan diresmikan di Polda Metro Jaya dan akan dibentuk di Polda-Polda lainnya," kata Andi.
Terakhir, serikat buruh juga mengusulkan agar Jokowi mengeluarkan peraturan yang mewajibkan kawasan industri menyiapkan tempat penitipan anak untuk buruh wanita di tempat kerjanya.
"Kami berharap pihak-pihak lain tidak memanfaatkan perayaan May Day dengan agenda lain yang tidak ada kaitannya dengan perjuangan buruh dan tuntutan buruh," Andi menandaskan.Â