Serikat Buruh Harapkan Iklim Investasi Makin Kondusif

Keran investasi dibuka salah satunya sebagai upaya menstimulus pertumbuhan ekonomi dan membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan.

oleh Septian Deny diperbarui 12 Agu 2019, 09:30 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2019, 09:30 WIB
Neraca Ekspor Perdagangan di April Melemah
Sebuah kapal bersandar di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (26/5). Penyebab kinerja ekspor sedikit melambat karena dipengaruhi penurunan aktivitas manufaktur dan mitra dagang utama, seperti AS, China, dan Jepang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Guna mendukung terlaksananya berbagai program pembangunan di berbagai sektor termasuk sektor kemaritiman, Pemerintah Jokowi kini tengah gencar-gencarnya membuka keran investasi seperti untuk pembangunan pelabuhan. Keran investasi dibuka salah satunya sebagai upaya menstimulus pertumbuhan ekonomi dan membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan.

"Dibukanya keran investasi ditengah adanya poros maritim, tentunya ada efek positif terhadap posisi serikat pekerja atau serikat buruh dan ini menjadi peluang baru di sektor kelautan. Oleh karena itu buruh dan atau serikat buruh akan bergairah ketika ada investasi," kata Ketua Federasi Gabungan Serikat Buruh Mandiri (FGSBM), Sukarya Jakarta, Senin (12/08/2019).

Oleh karenanya, lanjut dia, langkah pemerintah tersebut sudah semestinya didukung oleh pihak-pihak terkait termasuk badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di sektor tersebut, agar tercipta iklim investasi yang kondusif.

Menurut Sukarya, ketidakkondusifan di perusahaan plat merah sektor pelabuhan tentunya akan berdampak ke iklim investasi itu sendiri dan tentu saja berimbas juga ke para pekerja khususnya para pekerja sektor pelabuhan.

"Sengketa antara BUMN dengan pihak investor meskipun sifatnya perdata akan menjadi preseden buruk bagi investor yang akan mempertimbangkan perpanjangan kontrak kerja dan tentu saja akan berdampak bagi kepastian para pekerja misalnya masalah yang terjadi di Kawasan Berikat Nusantara," tandasnya.

Menurutnya, meskipun saat ini yang bersengketa dua entitas perusahan yang berbeda belum secara langsung merugikan buruh,

"Tetapi kelangsungan ke depan hubungan kerja buruh dengan perusahaan penyewa akan merugikan seperti pengurangan hak-hak buruh karena tidak adanya kepastian, kenyamanan berinvestasi," tegasnya.

Yang jelas, kata dia, investasi disektor poros maritim akan mengekplorasi sumber daya kelautan dan itu sangat menjanjikan.

"Tentu saja memerlukan sumber daya manusia atau para pekerja yang siap," tutup dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Istana Terima Laporan Sengketa Proyek Pelabuhan Marunda

20161025-Bea-Cukai-Kembangkan-ISRM-untuk-Pangkas-Dwelling-Time-Jakarta-IA
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (25/10). Kebijakan ISRM diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan efektifitas pengawasan dalam proses ekspor-impor. (Liputan6.com/Immaniel Antonius)

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku sudah mendapatkan laporan pengaduan polemik PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

"Pembangunan pelabuhan (Marunda) itu pernah melapor ke saya. Yang saya terima itu Berikat (KBN). Sudah lama belum ada tindaklanjut," tutur Moeldoko saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2019).

Moeldoko mengaku tidak terlalu paham dengan konflik antara dua perusahaan yang terlibat pengerjaan proyek Pelabuhan Marunda itu.

Saat ini kedua pihak diketahui sedang menempuh jalur hukum.

"Saya kurang mendalami cuma sudah laporan, karena itu masuk ranah hukum saya tidak ikut campur. Itu terlalu teknis, teknis hukum banget. Saya tidak mengikuti," jelas Moeldoko.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) akan segera memproses berkas permohonan kasasi yang diajukan PT KCN terhadap PT KBN terkait perselisihan pembangunan proyek Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

Segera Diproses

20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan, saat berkas permohonan kasasi sudah diajukan dan dipegang majelis hakim, maka akan segera diproses.

"Jika berkas sudah di tangan majelis hakim, Insyaallah sekitar tiga bulan ke depan semoga sudah putus," kata Abdullah.

Berdasarkan informasi dari situs Mahkamah Agung, permohonan kasasi itu teregistrasi Nomor Perkara: 2226 K/PDT/2019, tanggal masuk 1 Juli 2019 dan asal Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Permohonan kasasi diajukan oleh PT KCN dengan termohon PT KBN. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya