81 Persen Industri Sawit Tak Patuhi Aturan, Ini Pembelaan Asosiasi

Asosiasi perkebunan keluhkan tidak sinkron antara satu kebijakan dan kebijakan lain.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Agu 2019, 15:30 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2019, 15:30 WIB
Sawit
Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh 2019 menyebut terdapat 61 perusahaan kelapa sawit di provinsi itu. Sebanyak 39 diantaranya masih beroperasi, delapan dalam tahap pembangunan, dan 14 lainnya dinyatakan kolaps. (Liputan6.com/ Rino Abonita)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi perkebunan sawit angkat bicara terkait pernyataan sebanyak 81 persen industri sawit tak mematuhi pengelolaan sawit yang benar. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta Pusat saat menghadiri rapat soal pengelolaan kebun kelapa sawit.

Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB) Achmad Manggabarani mengatakan saat ini pelaku industri sawit dihadapkan pada berbagai persoalan seperti kewajiban plasma 20 persen, kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) dan konflik lahan. Ini dipicu oleh sejumlah regulasi yang bersinggungan dan tidak sinkron antara satu kebijakan dan kebijakan lain.

“Ini bukan soal benar atau salah, tapi harus dilihat dan dipertimbangkan dasar regulasi yang dipakai agar tidak menimbulkan kesalahan persepsi dan menjadi keterlanjuran yang sulit diperbaiki. Apalagi semua regulasi tidak berlaku surut. Disisi lain, pemerintah tengah bekerja keras membangun kampanye positif sawit di pasar global, “kata dia di Jakarta, Sabtu (24/8/2019).

Manggabarani mengungkapkan, kewajiban membangun dan bermitra dengan plasma ada sejak tahun 2007 seiring terbitnya Permentan Nomor 26/2007. Permentan itu mengacu kepada UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengamanatkan Perkebunan Besar Swasta (PBS) maupun Perkebunan Besar Nasional (PBN) membangun plasma sebesar 20 persen dari luas konsesi.

“Jadi swasta yang membangun kebun sebelum tahun 2007 tidak wajib membangun kebun plasma, karena memang tidak ada aturan yang mewajibkannya. Apalagi Permentan tersebut tidak berlaku surut. Sayangnya, ada persepsi yang keliru seolah-olah banyak PBS dan PBN tidak mentaati peraturan tersebut,” lanjut dia.

Persoalan lain, kata Manggabarni, kewajiban plasma 20 persen punya telaah dan versi yang berbeda-beda antara instansi. Ada instansi yang mengatur bahwa plasma 20 persen dihitung berdasarkan luasan HGU, namun ada pula yang mengatur berdasarkan dari luasan areal yang ditanam.

“Persoalan ini juga menjadi tidak mudah karena Kementerian Pertanian mensyaratkan lahan plasma harus berada luar HGU. Padahal untuk mencari lahan di luar HGU yang clear and clean bukan persoalan yang mudah karena adanya ketimpangan penguasaan lahan," tuturnya.

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Permasalahan Lain

Sawit
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perkebunan provinsi itu per tahun 2019, kabupaten dengan Hak Guna Usaha (HGU) kebun kelapa sawit terluas di Aceh, yakni 71,661.53 hektare. (Liputan6.com/ Rino Abonita)

Tidak berhenti sampai di situ saja, kata Manggabarani, regulasi yang terbit belakangan ikut memicu persoalan baru di perkebunan sawit. Sejak awal, kebun sawit berasal dari Area Penggunaan Lain (APL) yang kemudian disertifikatkan menjadi Hak Guna Usaha (HGU).

Persoalannya, tiba-tiba muncul pasca regulasi kehutanan yang mengubah tata ruang dan menetapkan kawasan HGU tersebut menjadi hutan lindung.

“Konflik seperti ini terjadi di banyak provinsi, salah satunya Kalimantan Tengah. Kalau masalahnya seperti ini siapa yang mau disalahkan. Hingga kini masalah tersebut belum punya solusi,” kata Manggabarani.

Dia berpendapat, jika sejak awal, perkebunan sawit berdiri di atas kawasan hutan lindung, hal itu jelas merupakan persoalan hukum.

"Tapi kalau perkebunan sawit yang ada sudah bersertifikat dan ada jauh sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai hutan lindung, pemerintah perlu tegas dan punya solusi dan tidak saling menyalahkan," jelas dia.

Manggabarani mengungkapkan sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) juga menjadi komitmen dari perkebunan sawit di Indonesia untuk melakukan penanaman secara berkelanjutan. Hingga kini, setidaknya ada 3-4 juta hektar perkebunan sawit besar telah bersertifikat ISPO.

“Untuk mendapatkan sertifikat ISPO, banyak persyaratan yang harus ditaati termasuk lahan yang clear and clean. Karena itu, klaim 81 persen perkebunan tidak mengikuti tata kelola perkebunan sawit agak diragukan karena tidak sejalan dengan kebijakan lain yang diberlakukan Pemerintah melalui ISPO," jelasnya.

Manggabarani mengingatkan, pemerintah perlu melakukan harmonisasi antara regulasi agar tidak saling bertabrakan dan menahan pernyataan-pernyataan yang bisa memicu kontraversi. Membangun citra positif sawit di dalam negeri seharusnya menjadi prioritas ditengah tekanan pasar global terhadap industri sawit Indonesia.

“BPK seharusnya bisa memanggil perusahaan-perusahaan yang dianggap melanggar sejak awal menemukan adanya indikasi pelanggaran sehingga masalahnya tidak melebar," tutur dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya