Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan tengah mengkaji pembentukan unit khusus pengelola BMN (Barang Milik Negara) hulu migas. Kehadiran unit khusus ini diharapkan akan memperkuat fungsi optimalisasi BMN hulu migas.
Direktur Piutang dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kemenkeu Dodi Iskandar mengatakan, pembentukan unit khusus tersebut masih dalam kajian. "Unit khusus masih dalam kajian," ungkapnya, di Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Advertisement
Baca Juga
Dia menjelaskan, salah satu alasan pembentukan unit khusus ini, kata dia, untuk menangani BMN hulu migas yang akan dikembalikan ke negara seiring dengan terminasi blok-blok migas di waktu yang akan datang.
"kami berpirkir KKKS yang akan terminasi diperkirkan makin banyak sehingga BMN yang diserahkan ke kami akan makin banyak sehingga kita butuh unit ini," ujarnya.
"Intinya bmn ini bisa di manfaatkan. Target mudah-mudahan 2 tahunan karena paling banyak terminasi sudah mulai banyak pada 2022," imbuhnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sertifikasi
Selain itu, upaya optimalisasi pengelolaan BMN yang saat ini sedang dilakukan DJKN yakni sertifikasi BMN tanah hulu migas. Proses ini sudah berjalan sejak tahun 2016 lalu.
Dari total BMN tanah hulu migas seluas 72 ribu hektar, sebanyak 6,86 persen atau seluas 4.969 hektar telah disertifikatkan atas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Keuangan.
"Jadi BMN (tanah hulu migas) jumlahnya total 72 ribu hektare kita memang sedang inventarisasi dan penilaian. Itu belum selesai cukup banyak dan lokasinya sulit di jangkau," kata dia.
Diharapkan proses sertifikasi dapat selesai dalam kurun waktu 4 tahun ke depan. Namun, sertifikasi diharapkan bisa lebih cepat selesai dengan adanya program percepatan sertifikasi BMN yang dijalankan pemerintah.
Reporter:Â Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement