Liputan6.com, Jakarta - Sriwijaya Air Group menjekaskan mengenai informasi yang simpang siur di masyarakat bahwa operasional maskapai bakal berhenti.
Direktur Quality Safety and Security Sriwijaya Air Toto Soebandoro menjelaskan, dengan adanya pengawasan melekat dari Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Sriwijaya Air dan NAM Air kini dapat menjalankan seluruh kegiatan operasional secara normal.
Adapun pemberitaan yang beredar dan menyebutkan bahwa Sriwijaya Air stop operasi, Toto mengatakan secara tegas bahwa surat tersebut merupakan masukan yang bersifat internal dan disampaikan kepada seluruh jajaran Top Management Sriwijaya Air dan NAM Air dengan maksud menghindari stop operasi.
Advertisement
“Pertama bahwa saya tidak pernah sama sekali membicarakan ini kepada pihak di luar perusahaan. Ini murni masukan yang hendak saya sampaikan dalam rapat managemen terkait temuan dan kondisi beberapa waktu yang lalu dan sifatnya kondisional saja,” ucap Capt Toto kepada wartawan, Senin (30/9/2019).
Namun demikian, Toto meyakini bahwa kini Sriwijaya Air dan NAM sudah dapat mengatasi permasalahan yang ada melalui Direktorat terkait.
“Kemarin Direktur Teknik pun sudah memberikan klarifikasi dan tanggapan atas temuan yang kami temukan. Kini semua sudah dapat diatasi dan Sriwijaya Air dan NAM Air dipastikan masih mengudara dibawah pengawasan DKPPU,” lanjutnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Citilink Gugat Sriwijaya Air Group, Apa Penyebabnya?
PT Citilink Indonesia resmi melayangkan gugatan ke Sriwijaya Air group (Sriwijaya Air dan NAM Air) atas dugaan wanprestasi atau tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian bisnis perseroan.
Corporate Communication Citilink Farin membenarkan gugatan perseroan kepada kepada Sriwijaya Air. Tetapi, pihaknya masih enggan membeberkan lebih lanjut dugaan wanprestasi yang dilakukan Sriwijaya Group.
"Soal gugatan benar, silakan dicek ke PN Jakpus ya. Yang bisa kita sampaikan saat ini adalah memang benar ada gugatan wanprestasi terhadap perjanjian KSM Garuda Group-Sriwijaya. Dari kami hanya bisa menyampaikan hal tersebut, nanti kita lihat perkembangannya," tuturnya kepada Liputan6.com, Minggu (29/9/2019).
Asal tahu saja, melansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan didaftarkan pada 25 September dengan pihak penggugat PT Citilink Indonesia dan tergugat PT Sriwijaya Air dan PT Nam Air.
Dalam keterangan SIPP PN Jakarta Pusat, maskapai berpelat merah itu mengajukan gugatan Nomor Perkara 582/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst atas nama kuasa hukum Eri Hertiawan.
Advertisement
Wanprestasi
Dalam pokok perkaranya, penggugat memohon agar PN Jakpus menyatakan bahwa Sriwijaya Air dan Nam Air selaku tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.
Wanprestasi yang dimaksud terhadap pasal 3 butir 1 dan pasal 3 butir 5 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018 sebagaimana diubah berdasarkan Amandemen-II Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-II/6274/0219 tanggal 27 Februari 2019 dan Amandemen-III Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-III/6274/0319 tanggal 4 Maret 2019.