Liputan6.com, Jakarta - Ekonom senior Faisal Basri melontarkan kritik komposisi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang baru. Kritik tersebut diberikan lantaran lima orang anggota terpilih, empat di antaranya merupakan politisi.
Menurut Faisal, dengan didominasi politisi berpotensi menghambat upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan BPK bersama para stakeholder lainnya.
"Saya rasa ini sudah cukup, enggak bisa lagi begitu. Saya tidak mengatakan maling ya, tapi anda bisa lihat partai ini solider untuk satu hal, terkait dengan upaya melawan (pemberantasan) korupsi. Termasuk solider juga untuk menempatkan orang-orangnya (di BPK)," kata dia, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Advertisement
Baca Juga
Dia berpendapat, sebagai badan pemeriksaan keuangan, para anggota BPK harus dipilih murni dari prerogatif Presiden. Setelah presiden memilih, maka mekanisme selanjutnya para calon pimipinan BPK itu memang harus diseleksi oleh pihak DPR, melalui serangkaian fit and proper test.
Apabila DPR tidak sepakat dengan pimpinan yang dipilih presiden lanjut dia, maka mekanismenya DPR harus mengembalikan para calon ke presiden sebagai pihak eksekutif, untuk dipilih lagi dan diajukan kembali ke pihak legislatif.
"Jadi bukan DPR yang mengajukan. Tidak ada di dunia ini DPR seperti itu. Ini udah kuasa eksekutif, mereka memilih dirinya sendiri," tandasnya.
Â
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.
Tok! DPR Sahkan 5 Anggota BPK Terpilih Periode 2019-2024
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 5 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih Komisi XI DPR.
Adapun kelima anggota BPK periode 2019-2024 yang terpilih adalah Pius Lustrilanang, Daniel Lumban Tobing, Hendra Susanto, Ahsanul Qosasih dan Harry Azhar Azis
Pengesahan hasil fit and proper test 5 anggota BPK ini, diawali laporan Wakil Ketua Komisi XI DPR Juliari P. Batubara terkait proses pemilihan BPK.
"Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1), Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatilan pertimbangan DPD," ujar dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).Â
BACA JUGA
Menidaklanjuti surat DPD tersebut, Komisi XI telah melakukan fit and ptoper test terhadap seluruh calon. Tercatat, tujuh orang tidak ikut fit and proper test sehingga calon yang dipilih sebanyak 55 orang.
"Selanjutnya Komisi XI DPR pada 25 September 2019 telah dilakukan rapat intern pengambilan keputusan calon anggota BPK RI dan telah menetapkan calon yang terpilih," ungkap dia.
Usai mendengar laporan Ketua Komisi XI, Agus Hermanto selaku pimpinan rapat paripurna melontarkan pertanyaan ke forum rapat terkait laporan dan hasil seleksi pimpinan BPK ini.
"Apakah laporan ketua Komisi XI tentang uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan BPK dapat disetujui?" tanya Agus.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.
Advertisement