Anggota BPK Terpilih Diminta Berani Perangi Korupsi

DPR telah mengesahkan lima calon anggota baru Badan Pemeriksa Keuangan untuk periode 5 tahun ke depan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 26 Sep 2019, 17:28 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2019, 17:28 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 5 calon pimpinan (capim) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih Komisi XI DPR. Liputan6.com/Bawono Yadika
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 5 calon pimpinan (capim) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih Komisi XI DPR. Liputan6.com/Bawono Yadika

Liputan6.com, Jakarta - DPR telah mengesahkan lima calon anggota baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk periode 5 tahun ke depan. Empat orang diantaranya berasal dari partai politik (parpol), bahkan ada yang duduk di kursi DPR RI.

Lantas, apakah orang-orang terpilih itu laik untuk menjadi anggota BPK pada periode 2019-2024?

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah Redjalam menilai, setiap orang boleh saja mengajukan diri untuk bergabung dengan BPK. Asalkan yang bersangkutan memiliki integritas, kemampuan serta pengalaman teknis audit yang memadai.

"Sebenarnya oke-oke saja orang partai menjadi pemimpin BPK, asalkan yang bersangkutan memiliki profesionalitas ditunjang kemampuan teknis yang memadai, serta dilengkapi track record yang mendukung," ujar dia kepada Liputan6.com, Kamis (26/9/2019).

Namun, ia berpendapat, beberapa calon anggota terpilih memiliki kriteria yang dimaksud. Sebab, dua dari lima orang tersebut belum pernah bersinggungan dalam urusan audit keuangan di BPK.

"Saya meragukan hal-hal ini dipenuhi secara lengkap oleh mereka yang terpilih saat ini. Khususnya untuk kriteria integritas dan kemampuan teknis audit," cibir dia.

Piter kemudian menyoroti fungsi BPK dalam upaya memerangi korupsi. Dia menyatakan, para pemimpin di lembaga tinggi negara itu sejauh ini belum bisa memenuhi peran tersebut.

"BPK terkesan tidak melakukan apa-apa dalam pemberantasan korupsi, kalah jauh dibandingkan kiprah KPK. Padahal secara power kewenangan BPK sebenarnya lebih tinggi. BPK adalah lembaga tinggi negara yang sejajar dengan presiden," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tok! DPR Sahkan 5 Anggota BPK Terpilih Periode 2019-2024

20151229-Gedung BPK RI-YR
Gedung BPK RI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 5 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih Komisi XI DPR.

Adapun kelima anggota BPK periode 2019-2024 yang terpilih adalah Pius Lustrilanang, Daniel Lumban Tobing, Hendra Susanto, Ahsanul Qosasih dan Harry Azhar Azis

Pengesahan hasil fit and proper test 5 anggota BPK ini, diawali laporan Wakil Ketua Komisi XI DPR Juliari P. Batubara terkait proses pemilihan BPK.

"Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1), Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatilan pertimbangan DPD," ujar dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Menidaklanjuti surat DPD tersebut, Komisi XI telah melakukan fit and ptoper test terhadap seluruh calon. Tercatat, tujuh orang tidak ikut fit and proper test sehingga calon yang dipilih sebanyak 55 orang.

"Selanjutnya Komisi XI DPR pada 25 September 2019 telah dilakukan rapat intern pengambilan keputusan calon anggota BPK RI dan telah menetapkan calon yang terpilih," ungkap dia.

Usai mendengar laporan Ketua Komisi XI, Agus Hermanto selaku pimpinan rapat paripurna melontarkan pertanyaan ke forum rapat terkait laporan dan hasil seleksi pimpinan BPK ini.

"Apakah laporan ketua Komisi XI tentang uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan BPK dapat disetujui?" tanya Agus.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya