Cek Lowongan dan Syarat Seleksi CPNS 2019 di Badan Intelijen Nasional

Formasi CPNS 2019 terbesar di ranah intel BIN adalah Analis Bahan Keterangan.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 11 Nov 2019, 13:30 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2019, 13:30 WIB
Baru 15 Pendaftar CPNS 2018 di Kota Malang Sukses Input Data
Calon pendaftar mencoba mengakses situs Sistem Seleksi CPNS 2018 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Intelijen Negara (BIN) ikut mengumumkan lowongan CPNS 2019. Kesempatan pun terbuka bagi mereka yang ingin menjadi intelijen.

Namun, persaingan juga ketat. Sebab, beberapa posisi hanya menyediakan satu lowongan saja. Formasi BIN juga terbagi menjadi dua jenis: formasi umum intelijen dan formasi khusus badan siber.

Formasi terbesar di ranah intel BIN adalah Analis Bahan Keterangan dengan total 34 formasi yang terdiri atas 11 formasi umum dan 23 formasi putra/putri Papua dan Papua Barat.

Lowongan CPNS BIN tersedia untuk lulusan D4 hingga S2. Untuk lulusan D4 ada lowongan Analis Intelijen, sementara mereka yang lulusan S2 bisa melamar sebagai Analis Intelijen.

BIN juga terbuka bagi pelamar dari beragam lulusan. Contohnya, lulusan S2 bahasa dan sastra asing bisa diterima sebagai Analis Intelijen. Lulusan Si Psikologi dan Sosiologi juga dapat diterima.

Namun ingat, ada syarat seperti tidak pernah menikah. Peminat juga harus bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia untuk menjadi PNS BIN.

Selengkapnya, berikut persyaratan lowongan CPNS BIN formasi umum Tahun Anggaran 2019 berdasarkan pengumuman BIN Nomor : Peng - 11 / XI / 2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran 2019. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Persyaratan Umum

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono (Liputan6/Ady Anugrahadi)

a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.

b. Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dariLurah/Kepala Desa setempat (Berdasarkan Perka BIN Nomor 06 Tahun 2013).

c. Usia saat mendaftar (per tanggal 1 Desember 2019), dengan ketentuan:

1) Untuk pelamar D-III, minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 bulan 0 hari

2) Untuk pelamar S-1, minimal 20 tahun dan maksimal 32 tahun 0 bulan 0 hari

3) Untuk pelamar S-2, minimal 22 tahun dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari

d. Pelamar untuk jenis formasi umum dengan kriteria:

1) Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri, IPK (skala 4) minimal 3,00 (tiga koma nol nol),dengan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

2) Bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta, IPK (skala 4) minimal 3,30 (tiga koma tiga nol),dengan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

e. Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri, harus terakreditasi dan/atau telah mendapat penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

f. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

g. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, calon anggota/anggota TNI/Polri, anggota dan/atau pengurus partai politik.

h. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Selanjutnya

AM Hendropriyono dan Presiden Jokowi
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono Saat Menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019). (Foto: Istimewa)

i. Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan, diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan.

j. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.

k. Sehat jasmani rohani, tidak buta warna dan jika berkacamata maksimal +(plus)/-(minus) 1,0.

l. Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm dengan berat badan ideal.

m. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain ditelinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat

n. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

o. Peserta CPNS 2018 yang lulus seleksi dan sudah ditetapkan NIP oleh BKN, kemudian mengundurkan diri, yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada seleksi pengadaan CPNSTahun 2019.

p. Pelamar dari kategori P1/TL pada seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018, dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan kualifikasi pendidikan yang sama saat mendaftar sebagai CPNS tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang sama ataupun tidak sama, akan digunakan nilai terbaik antara hasil SKD tahun 2018 dengan SKD tahun2019.

q. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

 

Persyaratan Administrasi

CPNS Ikuti Kuliah Umum Presiden
Sejumlah CPNS mengikuti Presidential Lecture 2019 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019). Kegiatan yang diikuti oleh 6.148 CPNS hasil seleksi tahun 2018 itu mengangkat tema Sinergi Untuk Melayani. (merdeka.com/Imam Buhori)

a. Persyaratan yang diunggah di laman https://sscasn.bkn.go.id, meliputi:

1) Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta warna hitam dan ditandatangani pelamar di atas materai Rp.6.000.-

2) Ijazah asli atau foto kopi yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (surat keterangan kelulusan/ijazah sementara tidak berlaku) beserta surat keterangan akreditasi perguruan tinggi dan program studi/jurusan.

3) Transkrip nilai asli atau foto kopi yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.

4) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

5) Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah, ukuran 4 x 6 cm.

6) Surat keterangan belum pernah menikah dari Lurah/Kepala Desa sesuai alamat KTP.

Untuk melihat formasi lengkap dan jurusannya, klik di sini untuk melihat Pengumuman Seleksi CPNS BIN. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya