Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mendapat keluhan mengenai kesulitan mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kemudian mucul gagasan proses administrasi tersebut akan dihapus.
Sofyan mengaku mendapat banyak keluhan mengenai pengajuan IMB dalam sebuah diskusi, sebab proses yang ditempuh sulit dan membutuhkan biaya yang mahalm.
"Banyak sekali komplain tentang IMB ngurusnya lama, berbelit-belit, biayanya mahal dan setelah dapat tidak di enforce, dilanggar," kata Sofyan, di Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Advertisement
Keluhan tersebut pun ditindaklanjuti, dengan mengundang berbagai pihak untuk mencari jalan keluar dari kesulitan mendapatkan IMB. Dalam pertemuan tersebut muncul beberapa pilihan solusi untuk mengurai permasalahan IMB.
Sofyan menyebutkan, pilihan solusi tersebut adalah penghapusan IMB jika sudah ada tata ruang. Pasalnya, persyaratan untuk mendapat IMB sulit dan pengawasannya sangat ketat.
Sofyan melanjutkan, alternatif berikutnya adalah IMB tetap diberlakukan namun perizinan untuk mendapatkan IMB dipermudah. "Kalau dulu ngurusnya 3 bulan 4 bulan dipercepat. Ngurusnya orang datang ngurus izin, tapi persyaratannya dia harus teken kontrak kemudian diikutin pengawasan yang ketat dan harus kita tambah inspektur," tambahnya.
Sedangkan alternatif ke tiga, persyaratan IMB akan dipermudah namun akan melibatkan pihak ketiga untuk mengawasi. "Seperti konsultan seperti apa ini sedang kita lihat," tuturnya.
Untuk mengambil keputusan mengenai IMB, Sofyan pun meminta masukan dari pemerintah daerah. Dia pun menegaskan belum mengambil keputusan apapun.
"Banyak sekali persoalan yang harus kita selesikan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota dan kabupaten. Jadi kita masih perlu diskusi lebih lanjut belum ada kebiajkan apapun," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penjelasan Lengkap Menteri ATR Soal Penghapusan IMB dan Amdal
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjelaskan soal rencana menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin investasi.
"Idenya kan ada RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Kalau RDTR sudah ada, kan semua sudah dipertimbangkan tapi kan kontroversi kemarin, akhirnya barangkali kita harus teliti lebih lanjut," kata Sofyan dikutip dari Antara, Senin (11/11/2019).
Penghapusan IMB dan Amdal tersebut dilakukan demi memudahkan pengusaha dalam berinvestasi di Indonesia.
"Itu sih pilihannya adalah dengan RDTR ditambah dengan standar-standar yang ketat sekali, di-check list dan enforcement yang keras. Kedua, mensimpelkan ini. IMB masih ada, tapi notifikasi saja, jadi standarnya ketat dan pengawasan. Ketiga, kalau perlu kita gunakan pengawasan pihak ketiga, kenapa tidak?," tambah Sofyan.
Sofyan mengaku selama ini masyarakat dalam mengurus IMB merasa mahal, lama, dan tidak pasti.
"Tapi kemudian setelah IMB jadi, dilanggar lagi, jadi harus RDTR, kita akan sangat hati-hati ini," ungkap Sofyan.
Standar yang dipakai untuk RDTR, menurut Sofyan, adalah standar keselamatan bangunan.
"Tujuan IMB apa sih? Agar keselamatan gedung, itu standar teknis yang mereka harus penuhi. Selama ini misalnya ada perusahaan-perusahaan Jepang bikin gedung, itu standar perusahaan Jepang lebih tinggi dari kita, harusnya kita ikuti saja seperti itu, jadi diskusi akan lebih lanjut soal itu," ungkap Sofyan.
Sedangkan Amdal menurut Sofyan adalah terkait dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Amdal itu bukan saya. Tapi itu kan menimbulkan pro dan kontra, ini ada amdal, ada amdal lalin, ada macam-macam urusannya, ini perlu disimplifikasi," tambah Sofyan.
Advertisement