Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman menemukan adanya tindak diskriminatif pada beberapa instansi pemerintah dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Temuan ini berlaku bagi kebijakan yang tercantum dalam persyaratan peserta CPNS untuk Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut pengamatan Ombudsman, Kemenhan memberi persyaratan khusus bagi wanita hamil untuk tidak mengikuti proses seleksi. Sementara pada Kejagung, tercantum bahwa instansi tidak menerima pelamar dengan kelainan perilaku (transgender).
Advertisement
Baca Juga
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyikapi hal tersebut dan mengatakan, keputusan tersebut menjadi hak instansi dalam menentukan kriteria CPNS.
"Saya kira sah-sah saja. Mereka ingin yang sempurna kok. Boleh-boleh aja," ujar Tjahjo di Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Begitu juga dengan pelarangan yang dilakukan Kejagung terhadap calon pelamar CPNS yang LGBT, ia pun tak mempermasalahkannya.
"Saya setuju dengan kejaksaan, enggak ada masalah," ungkap dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dipertanyakan
Sebelumnya, Anggota Ombudsman Ninik Rahayu sempat mempertanyakan keputusan Kemenhan yang tidak mau menerima wanita hamil sebagai pendaftar CPNS 2019 pada instansi yang bersangkutan.
"Apa yang salah dengan perempuan hamil? Ini adalah kemampuan reproduksi yang hanya dimiliki perempuan. Maka dia harus dihormati, bukan didiskriminasi," tegas dia.
Begitu juga dengan perlakuan Kejagung terhadap pelamar dengan orientasi seksual yang dianggap menyimpang, Ninik turut mencibirnya.
"Ini kan persoalan seksualitas. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan dia sebagai pegawai. Bagaimana cara tahunya juga, akhirnya nanti subjektif sekali," tekan dia.
Advertisement