Menteri PANRB Tanggapi Larangan Wanita Hamil Ikut Tes CPNS: Itu Hak Instansi

Kemenhan tidak mau menerima wanita hamil sebagai pendaftar CPNS 2019.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Nov 2019, 19:15 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2019, 19:15 WIB
Mengintip Seleksi CPNS 2018 di Gedung Wali Kota Jaksel
Peserta bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS dilakukan di 269 titik lokasi tes di 34 provinsi di Indonesia. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman menemukan adanya tindak diskriminatif pada beberapa instansi pemerintah dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Temuan ini berlaku bagi kebijakan yang tercantum dalam persyaratan peserta CPNS untuk Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut pengamatan Ombudsman, Kemenhan memberi persyaratan khusus bagi wanita hamil untuk tidak mengikuti proses seleksi. Sementara pada Kejagung, tercantum bahwa instansi tidak menerima pelamar dengan kelainan perilaku (transgender).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyikapi hal tersebut dan mengatakan, keputusan tersebut menjadi hak instansi dalam menentukan kriteria CPNS.

"Saya kira sah-sah saja. Mereka ingin yang sempurna kok. Boleh-boleh aja," ujar Tjahjo di Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Begitu juga dengan pelarangan yang dilakukan Kejagung terhadap calon pelamar CPNS yang LGBT, ia pun tak mempermasalahkannya.

"Saya setuju dengan kejaksaan, enggak ada masalah," ungkap dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dipertanyakan

3 Tes Kesehatan Wajib untuk CPNS (Liputan 6)
3 Tes Kesehatan Wajib untuk CPNS (Liputan 6)

Sebelumnya, Anggota Ombudsman Ninik Rahayu sempat mempertanyakan keputusan Kemenhan yang tidak mau menerima wanita hamil sebagai pendaftar CPNS 2019 pada instansi yang bersangkutan.

"Apa yang salah dengan perempuan hamil? Ini adalah kemampuan reproduksi yang hanya dimiliki perempuan. Maka dia harus dihormati, bukan didiskriminasi," tegas dia.

Begitu juga dengan perlakuan Kejagung terhadap pelamar dengan orientasi seksual yang dianggap menyimpang, Ninik turut mencibirnya.

"Ini kan persoalan seksualitas. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan dia sebagai pegawai. Bagaimana cara tahunya juga, akhirnya nanti subjektif sekali," tekan dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya