Tak Pakai Aplikasi, Perusahaan Tambang Tidak Bisa Beroperasi Per 1 Januari 2020

Setiap perusahaan pertambangan harus mengikuti ketentuan dalam aplikasi tersebut paling lambat per 1 Januari 2020.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Des 2019, 15:44 WIB
Diterbitkan 02 Des 2019, 15:44 WIB
Ekspor Batu Bara Indonesia Menurun
Aktivitas pekerja saat mengolah batu bara di Pelabuham KCN Marunda, Jakarta, Minggu (27/10/2019). Berdasarkan data ICE Newcastle, ekspor batu bara Indonesia menurun drastis 33,24 persen atau mencapai 5,33 juta ton dibandingkan pekan sebelumnya 7,989 ton. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha mineral dan batubara (minerba) tidak bisa melakukan kegiatan operasinya per 1 Januari 2020. Hal ini jika tidak menerapkan aplikasi online tata kelola pertambangan.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang‎ Gatot mengatakan, instansinya telah menerapkan sejumlah aplikasi online untuk membenahi tata kelola bisnis pertambangan minerba, yaitu Minerba One Map Indonesia (MOMI) yang berkembang menjadi Minerba Online Monitoring System (MOMS) untuk meningkatkan pengawasan prosedur pertambangan minerba.

Minerba One Data Indonesia (MODI) serta e-PNBP untuk memastikan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berjalan dengan baik. Kemudian aplikasi yang baru diluncurkan Modul Verifikasi Penjualan (MPV) Mineral‎, merupakan aplikasi pengembangan MOMS untuk memverifikasi kegiatan penjualan dengan rencana produksi dan pemasaran yang telah disetujui dalam Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB)‎.

‎"Kita punya program E-PNBP, ini penting masuk ke MOMS dan MODI, itu cikal bakal masuk sistem Monitoring Verifikasi Penjualan. Pengawasan produksi secara online realtime," kata Bambang, ‎saat meluncurkan tiga aplikasi sektor pertambangan minerba, di kawasan Karawaci Tangerang, Banten, Senin (2/12/2019).

‎Menurut Bambang, sistem aplikasi tersebut saling terhubung, setiap perusahaan pertambangan harus mengikuti ketentuan dalam aplikasi tersebut paling lambat per 1 Januari 2020.

"Harus masuk sistem bayar E-PNBP, masuk MODI masuk MOMI MOMS, kalau enggak ikut semuanya bisa karena nanti surveyor keluarin Laporan Hasil Verifiksi berdasarkan data-data itu semua," jelasnya.

Bambang melanjutkan, jika perusahaan pertambangan minerba tidak memenuhi ketentuan dalam aplikasi ini, maka perusahaan tidak bisa melakukan kegiatan operasi pertambangan.

‎"1 Januari enggak bisa jual operasional, kalau enggak bisa ekspor kan enggak bisa produksi, kalau disitu (aplikasi) enggak ada rekomendasi sistem enggak bisa," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


DPR Bakal Lanjutkan Revisi UU Minerba

Sidang Terakhir Anggota MPR
Suasana Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan Periode 2014-2019 di Gedung Nusantara, Kompleks MPR DPR RI Senayan, Jakarta, Jumat (29/7/2019). Sidang paripurna MPR ini dipimpin Ketua MPR Zulkifli Hasan didampingi para wakil ketua. (Liputan6.com/HO/Sopi)

DPR akan melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara (minerba). Sebelumnya payung hukum tersebut salah satu yang ditentang pengesahanya oleh mahasiswa.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan mengatakan, ‎revisi Undang-Undang Minerba menjadi kesepakatan di Komosisi VII. Pembahasanya akan kembali dibicarakan dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Itu sudah kesepakatan di Komisi VII. Nanti kita akan bicara dengan kementerian. Pada saatnya proses itu bergulir, di situlah," kata Gus Irawan, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Menurut Gus Irawan‎, sebelumnya Kementerian ESDM sudah mengirim Daftar Iventarisasi Masalah (DIM) Undang-Undang Minerba ke Komisi VII DPR. Namun akan ada pembahasan baru dengan anggota Komisi VII DPR yang baru.

‎"Sudah di sini (DIM) kan ini masih periode baru, nanti akan lakukan pembahasan UU Minerba," ujarnya.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, pembahasan Undang-Undang Minerba akan kembali dibahas tanpa merubah draf sebelumnya. Pembahasan akan dilakukan setelah pembentukan panitia kerja (panja) oleh Komisi VII DPR.

"Enggak (diubah) ini kan tinggal melanjutkan saja dengan panja," tandasnya 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya