Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sudah memiliki strategi front-loading untuk tahun 2020 mendatang. Front-loading merupakan strategi pembiayaan dengan penerbitan surat berharga negara (SBN) dalam jumlah besar di awal tahun.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Lucky Alfirman mengatakan, sejauh ini pihaknya masih akan menghitung terlebih dahulu seluruh kebutuhan pembiayaan terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020.
Dari hasil tersebut, nantinya baru terlihat pembiayaan-pembiayaan seperti apa yang dibutuhkan pemerintah.
Advertisement
"Kebetulan financing kita untuk APBN tahun 2020, seperti biasa keliatan nanti berapa bond yang akan kita terbitkan, berapa pinjaman, bentuknya apa konvensional atau sukuk, rupiah atau non rupiah. Itu rencana kita akan kita tetapkan," katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Untuk tahun ini, pemerintah sendiri telah mengeluarkan berbagai alternatif skema pembiayaan untuk menambal APBN melalui SBN berdenominasi valuta asing (valas) alias global bond.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sudah Dua Kali Penerbitan
Tak sampai di situ, pemerintah juga sudah dua kali menerbitkan obligasi berwawasan lingkungan atau yang lebih dikenal dengan istilah green bond.
"Kalau ditanya rencana kita akan selalu menerbitkan green bond, tapi selalu subject to market condition. Maksudnya kita selalu lihat kondisi market seperti apa, appetitenya seperti apa, dan demand nya seperti apa," jelas dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Tidak Punya NPWP, Bisa Jadi Investor SBN
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang bagi para investor yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) berupa Obligasi Negara Ritel (ORI).
Direktur Surat Utang Negara Kemenkeu, Loto S Ginting mengatakan, para mahasiswa pun dapat berinvestasi di surat SBN tanpa harus memiliki NPWP. Terpenting kata dia adalah investor tidak melewati masa penawaran yang telah ditentukan.
"Seharusnya bisa (tanpa NPWP). Nanti apakah rekening surat berharga untuk punya NPWP wajib? Tidak," kata dia di Kantornya, Jakarta, Senin (21/10/2019).
Loto mengatakan kebijakan ini sebetulnya bergantung pada mitra distribusi yang bekerjasama dengan Kementerian Keuangan. Menurutnya, ada yang memang memperbolehkan dan ada yang tidak mengizinkan tanpa NPWP dalam berinvestasi SBN.
"Tanyakan mitra distribusi untuk investor yang tidak ada NPWP, tidak ada kewajiban (pada dasarnya)," katanya.
Sementara itu, Founder Big Alpha Indonesia, Tirta Prayudha menambahkan, ada baiknya memang dalam berinvestasi itu terlebih dahulu memiliki NPWP. Sebab, dengan NPWP sama halnya berkontribusi dalam membangun negeri dengan membayar pajak.
"Kita mau investasi tidak ada NPWP.Solusinya kalian adalah bikin NPWP. Itu langsung jadi. Coba datang ke kantor pajak itu satu jam," tandas dia.