Liputan6.com, Jakarta - Pengelola pusat perbelanjaan merasa keberatan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2018 tentang Perpasaran. Terutama aturan yang tercantum dalam Pasal 42 ayat (4) utamanya terkait keharusan para pengelola mall menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen bagi UMKM secara gratis.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi UKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingkurtubi menilai, aturan tersebut tidak tepat.
“Di dalam mal itu ada area mal dan ada gedung mal. Di area mal itu sudah ada UMKM di area perpakiran. Misalnya kantin supir. Itu berbayar, tapi (biaya sewanya) tidak sama dengan yang di dalam Gedung. Pemasalahannya, Perda tersebut meminta (ruang usaha) di dalam gedung mal. Kalau di dalam gedung itu kan ada biaya listrik, AC, keamanan, kebersihan. Nah kalau dia minta gratis ya nggk tepat,” ujar Ikhsan di Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, kata Ikhsan, Perda tersebut juga berpotensi menimbulkan kecemburuan antar pelaku UMKM.
“Itu gimana ngaturnya? Nggk bisa. Peraturan itu tidak tepat. Walaupun tujuannya berpihak pada UMKM, tapi keliru dan kurang tepat kalau minta gratis,” tambahnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Evaluasi
Ikhsan pun menilai kajian dalam Perda tersebut tidak komprehensif dan dalam. Karena itu, ia mengusulkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) DKI mengevaluasi Perda No. 2 Tahun 2018.
“Tapi ya, kalau mau keadilan, yang pasti paling bagus Judicial Review,” kata Ikhsan.
Karena itu, ia menghormati langkah Asosisasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) yang akan melakukan Judicial Review atas Perda tersebut.
"Kami menghormati dan hal yang sangat wajar jika JR tersebut dilakukan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, APPBI akan melakukan Judicial Review atas Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran. APPBI keberatan dengan kewajiban untuk menyediakan ruang usaha 20 persen secara gratis untuk UMKM.
Untuk Judicial Review ini, APPBI menunjuk Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum.
Advertisement