Lewat Omnibus Law Pemerintah Permudah Izin UMKM Jadi PT

Ini dilakukan agar UMKM tetap bertahan dan tidak mengalami kebangkrutan

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Des 2019, 12:30 WIB
Diterbitkan 19 Des 2019, 12:30 WIB
Refleksi Akhir Masa Jabatan Anggota MPR, DPR, dan DPD
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberikan paparan dalam acara Dialog Refleksi Akhir Masa Jabatan Anggota MPR, DPR, dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Dialog membahas capaian kinerja DPR, MPR, dan DPD periode 2014-2019. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bawa melalui omnibus law pemerintah nantinya akan mempermudah izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjadi perseroan terbatas (PT) perseorangan.

Ini dilakukan agar UMKM tetap bertahan dan tidak mengalami kebangkrutan.

"Ini untuk memudahkan UMKM untuk membuat lembaga berbasis hukum ini akan diproteksi terhadap kebangkrutan. Jadi kalau UMKM mengalami kebangkrutan, tapi dapurnya (rumah tangga) tidak terganggu. Ini masuk di dalam omnibus law," katanya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Menko Airlangga mengatakan selama ini untuk mendirikan Perseroan Terbatas ada batasan minimal yakni mencapai Rp 50 juta. Nantinya, biaya minimal tersebut akan dilepaskan untuk memudahkan UMKM menjadi Perseroan Terbatas sendiri.

"Nah itu tentu tujuannya adalah untuk melindungi para pengusaha UMKM dari kebnagkrutan. Kalau kemarin dengan usaha tanpa badan usaha maka kalau bangkrut keluarganya ikut bangkrut. Kalo ini kan unit usahanya saja, sama di level playing field dengan perusahaan-perusahaan besar," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Masuk dalam UU Omnimbus Law

Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Secara aturan jelas, Menko Airlangga tidak merincikan lebih dalam. Hanya saja kata dia, regulasinya nanti akan masuk dalam undang-undang omnibus law.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Teten Masduki mengatakan, pemerintah akan melebur Undang-undang (UU) Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM jadi satu. Peleburan ini dalam rangka mendukung langkah Presiden Jokowi untuk program Omnibus Law.

"Untuk Undang-undang UMKM dan koperasi tidak perlu sendiri. Jadi bisa diintegrasikan dengan Omnibus Law untuk penciptaan lapangan kerja," ujar Teten saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (11/11/).

 


Integrasi Lebih Bagus

Tiga Menteri Hadiri Hibah 10 Mobil Listrik Ramah Lingkungan
Menperin Airlangga Hartarto melakukan test drive saat penyerahan 10 mobil listrik dari Mitsubishi Motors kepada pemerintah Indonesia. Mobil tersebut terdiri dari delapan unit Mitsubishi Outlander PHEV dan dua unit i-MiEV. (Liputan6.com/JohanTallo)

Teten mengatakan, penyederhanaan tersebut akan membuat integrasi antar satu aturan dengan aturan yang lain semakin bagus. Meski demikian ke depan, masih ada beberapa poin yang harus dibahas agar tidak mengabaikan kepentingan antar usaha.

"Jadi kami hanya perlu pengecualian dan beberapa regulasi yang memang playing fieldnya tidak bisa sama untuk usaha besar dan kecil. Di bidang pembiayaan, bidang perizinan, soal sertifikasi. Jadi akan satu. Rencananya dua jadi satu," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya