Korban PHK Bakal Tetap Terima Upah Selama 6 Bulan?

Pemerintah tengah merancang Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja dengan skema khusus yang memungkinkan ada upah lanjutan bagi korban PHK.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Des 2019, 13:21 WIB
Diterbitkan 27 Des 2019, 13:21 WIB
banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah merancang Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja dengan skema khusus yang memungkinkan ada upah lanjutan bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menkoperekonomian) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas tentang perkembangan penyusunan Omnibus Law yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12/2019).

Dia mengatakan, dalam pembahasan mengenai cipta lapangan pekerjaan, sedang dipersiapkan skema baru untuk di bidang ketenagakerjaan terkait dengan unemployment benefit.

Unemployment benefit itu adalah fasilitas bagi mereka yang terkena pemutusan kerja atau keluar dari job market,” kata Airlangga dikutip dari Antara.

Dia mengatakan, pemerintah menyiapkan untuk employment ini meliputi di antaranya yakni cipta lapangan kerja dalam bentuk fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan dan ini sudah dimasukkan dalam fasilitas BPJS Ketenagakerjaan

“Artinya bagi mereka dari sistem ketenagakerjaan kehilangan pekerjaan, apabila perusahaan itu tutup atau tidak bisa bersaing, jaminan dari tenaga kerja ini Jamsostek, akan melakukan cash benefit,” katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Manfaat yang Didapat

PHK
Ilustrasi: PHK Karyawan (Sumber: IEEE Spectrum)

Beberapa yang akan diberikan di antaranya upah lanjutan 6 bulan, pelatihan, job placement atau penempatan kerja kembali.

“Hal ini bisa dilakukan apabila undang-undang sistem jaminan sosial SJSN ini direvisi,” katanya.

Salah satu yang direvisi melalui omnibus law, kata dia, ke depan akan ada fasilitas baru tersebut untuk ketenagakerjaan.

“Tentu ke depan ini beberapa inisiatif pemerintah, termasuk kartu pra kerja ini akan ikut diluncurkan karena satu, di undang-undang omnibus ini disiapkan untuk jaminan kerja yang terkait dnegan kehilangan pekerjaan untuk melengkapi jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan yang lain,” katanya.

Dia menambahkan, bagi mereka yang kehilangan pekerjaan akan diberikan fasilitas tersebut sepanjang perusahaan atau yang bersangkutab menjadi bagian dari peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya