Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung Berbayar Mulai 6 Januari 2020, Ini Rinciannya

Hutama Karya memastikan Rest Area di Tol Trans SUmatera sudah dapat berfungsi maksimal.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 03 Jan 2020, 13:30 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2020, 13:30 WIB
Ruas tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung resmi diberlakukan tarif normal atau berbayar mulai Senin, 6 Januari 2020 Pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Ruas tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung resmi diberlakukan tarif normal atau berbayar mulai Senin, 6 Januari 2020 Pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Liputan6.com, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero), pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) mulai memberlakukan tarif normal atau berbayar untuk ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) mulai Senin, 6 Januari 2020 Pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Pemberlakukan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1194/KPTS/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung tertanggal 20 Desember 2019.

Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo mengatakan, dengan diberlakukannya penerapan tarif ini, pengendara dan pengguna jalan tol diharapkan dapat mematuhi peraturan yang berlaku di ruas Tol Terpeka sepanjang 189 KM serta mempersiapkan diri sebelum memasuki ruas tol Terpeka.

“Kami menghimbau pengguna jalan dapat memeriksa serta memastikan saldo uang elektronik dalam keadaan cukup sebelum memasuki jalan tol sehingga tidak terjadi penumpukkan kendaraan di Gerbang Tol," jelas dia dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2019). 

"Kami juga berharap agar pengguna jalan mencari tahu terlebih dahulu informasi tarif tol sesuai dengan tujuannya masing-masing,” tambah Bintang.

Seperti diketahui Surat Keputusan Tarif Tol Trans Sumatera sudah terbit per tanggal 20 Desember 2019. Normalnya, tarif tol diberlakukan satu minggu paska dikeluarkannya Keputusan Menteri, namun Hutama Karya selaku BUJT sendiri telah memperpanjang masa sosialisasi dan masih menggratiskan JTTS ruas Tepeka hingga Minggu (5/1) mendatang.

“Kemarin berdasarkan pertimbangan manajemen, Hutama Karya masih perlu memperpanjang sosialisasi, melihat antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Namun sekarang sudah kami tetapkan resmi berbayar di 6 Januari mendatang,” tutur Bintang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pelayanan Nomor 1

(Foto: Dok Kementerian PUPR)
Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Foto: Dok Kementerian PUPR)

Hutama Karya juga memastikan bahwa pelayanan kepada pengguna jalan adalah nomor satu dengan memastikan telah membuka semua gardu operasi, penyiagaan mobile reader untuk percepatan transaksi di gerbang tol, layanan derek gratis hingga menyiagakan teknisi peralatan tol.

Tak hanya itu, Hutama Karya juga memastikan Rest Area sudah dapat berfungsi maksimal dengan berbagai fasilitas yang ada didalamnya seperti SPBU, Musholla, Toilet, Lahan Parkir yang memadai, tempat pengisian Uang Elektronik, hingga rumah makan.

Di sepanjang trans sumatra juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang seperti fasilitas pelayanan lalu lintas hingga fasilitas transaksi. Terdapat 124 kendaraan siaga (Ambulance, Mobil Derek dan PJR), dan 39 unit VMS di sepanjang Tol Trans Sumatera.

Sedangkan untuk fasilitas pelayanan transaksi terdapat 124 titik Gardu Tol Otomatis, 30unit Mobile Reader, dan 21 titik lokasi Top Up Uang Elektronik.


Berikut ini rincian tarif Tol Terpeka:

Tarif Tol terbanggi Besar-Gunung Batin. (Dok Hutama Karya)
Tarif Tol terbanggi Besar-Gunung Batin. (Dok Hutama Karya)
Tarif Tol Manggala-Lambu Kibang. (Dok Hutama Karya)
Tarif Tol Manggala-Lambu Kibang. (Dok Hutama Karya)
Tarif Way Kenanga-Simpang Pematang. (Dok Hutama Karya)
Tarif Way Kenanga-Simpang Pematang. (Dok Hutama Karya)
Tarif Tol Kayu Agung. (Dok Hutama Karya)
Tarif Tol Kayu Agung. (Dok Hutama Karya)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya