Menko PMK Kumpulkan Menteri, Bahas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Menteri PMK Muhadjir Effendy mengumpulak sejumlah menteri dan Dirut BPJS Kesehatan

oleh Athika Rahma diperbarui 06 Jan 2020, 12:45 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2020, 12:45 WIB
Gelar Konsolidasi, Menko PMK Kumpulkan Para Menteri
Menko PMK Muhadjir Effendy saat rapat koordinasi dengan jajaran kementerian dan lembaga di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan, pedoman pembangunan nasional di seluruh kementerian harus sesuai arahan presiden. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan, Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menggelar rapat koordinasi guna membahas kenaikan tarif BPJS Kesehatan yang mulai diterapkan awal tahun ini.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Muhadjir mengundang seluruh menteri dan instansi terkait, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko hingga Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris.

"Dalam kesempatan ini, kami akan membahas PP tentang kenaikan (iuran) BPJS Kesehatan, sesuai dengan Kemenko PMK yang bertugas sebagai koordinator pengendalian kebijakan pemerintah," papar Muhadjir di Gedung Kemenko PMK, Senin (6/1/2020).

 

Sebagaimana yang diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menjadi landasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kali ini.

Meski baru diterapkan 6 hari yang lalu, keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini menuai banyak reaksi, mulai dari kekhawatiran layanan hingga masyarakat yang memilih turun kelas karena tak sanggup menambah biaya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Utang BPJS Kesehatan Jatim 2019 Capai Rp 2,2 Triliun, Ini Rinciannya

Proses Pendaftaran BPJS Butuh Waktu 14 Hari, Mengapa?
Proses administrasi BPJS Kesehatan untuk kategori peserta mandiri membutuhkan banyak waktu karena banyak hal teknis yang harus dilengkapi

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jawa Timur pada tahun 2019 masih memiliki tanggungan utang sebesar Rp 2,2 triliun yang sedianya akan dibayar pada tahun 2020 dengan iuran yang baru.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Timur Handaryo menuturkan, dari jumlah utang tersebut, pihaknya memiliki denda sekitar Rp 100 miliar.

"Kalau tahun 2018 kami juga memiliki denda sampai dengan Rp 48 miliar atau naik dua kali lipat di tahun ini," katanya, dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, untuk realisasi biaya manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Jatim hingga November 2019 sebesar Rp 14,1 triliun. "Nilai ini naik dari tahun lalu yang tercatat Rp 13,2 triliun," ujar dia.

Menurut Handaryo, realisasi biaya manfaat yang paling tinggi adalah Kota Surabaya mencapai Rp 3,1 triliun, selanjutnya Malang Rp 2,3 triliun dan Kediri sekitar Rp 1 triliun.

"Sedangkan yang terendah adalah Pamekasan sebesar Rp 553 miliar, Tulungagung Rp499 miliar dan terakhir adalah Bojonegoro Rp 483 miliar," kata dia. 

Banyak Peserta Ingin Turun Kelas

Kartu Indonesia Sehat atau BPJS PBI. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Kartu Indonesia Sehat atau BPJS PBI. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Handaryo juga menambahkan jika saat ini masih ada peserta yang memilih untuk turun kelas menyusul adanya kenaikan iuran premi.

"Untuk peserta yang masih menunggak dan ingin turun kelas masih bisa, supaya pada tahun 2020 mendatang tagihannya menggunakan angka yang baru," katanya.

Ia menambahkan, ada beberapa jalur yang bisa dipilih oleh peserta yang ingin turun kelas tanpa harus datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan.

"Salah satunya dengan menggunakan kendaraan keliling BPJS Kesehatan atau juga dengan menggunakan aplikasi BPJS Kesehatan di telepon genggam," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya