BPJS Kesehatan dan IDI Bakal Beri Penghargaan pada Pelayanan Kesehatan yang Inovatif

BPJS Kesehatan dan PB IDI akan memberikan penghargaan bagi mereka yang memiliki inovasi terkait pelayanan kesehatan, khususnya yang menyokong program JKN-KIS

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 18 Des 2019, 13:00 WIB
Diterbitkan 18 Des 2019, 13:00 WIB
BPJS Kesehatan
Pelayanan MCS BPJS Kesehatan sudah dibuka dari 9 Desember 2019-30 April 2020. (Foto: Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mendorong adanya inovasi pelayanan kesehatan yang bisa diterapkan secara luas.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, mereka mengerti bahwa ada banyak pihak yang memiliki inovasi di bidang pelayanan kesehatan. Sehingga, diperlukan wadah untuk menguji apakah itu bisa diemplementasikan secara umum.

"Untuk itu, sebagai upaya empowerment baik itu tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, maupun masyarakat umum, PB IDI dan BPJS Kesehatan akan memberikan penghargaan terhadap inovasi yang mendukung perbaikan mutu dan kualitas program JKN-KIS," kata Fachmi di kantor IDI, Jakarta Pusat pada Selasa (17/12/2019).

Ketua Umum PB IDI Daeng M. Faqih mengatakan inovasi harus dibutuhkan untuk mengatasi kesenjangan teknologi dan penguasaan ilmu pengetahuan di Indonesia dan di luar negeri.

Simak juga Video Menarik Berikut Ini

Kerja Sama Tentukan Pelayanan Kesehatan Dasar

Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Diprediksi Pilih Turun Kelas
Petugas melayani warga yang mengurus iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (4/11/2019). Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas pada peserta akibat kenaikan iuran 100 persen pada awal 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

IDI sendiri bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memperkuat kerja sama di bidang riset dan inovasi pelayanan kesehatan dalam rangka perbaikan dan kesinambungan program JKN-KIS.

Daeng mengatakan hal tersebut mereka lakukan untuk menentukan pelayanan kesehatan dasar yang bisa dicakup oleh JKN, berdasarkan temuan berbasis bukti.

Fachmi mengatakan, sesuai perundangan, program JKN-KIS menjamin kebutuhan dasar kesehatan. Namun, dalam implementasinya, perlu dilakukan kajian serta evaluasi berkala terkait layanan kesehatan dasar.

"Evaluasi ini harus berbasis evidence based dan riset. Kami harapkan melalui kerja sama dengan PB IDI akan memperkuat apa saja kebutuhan dasar tersebut," kata Fachmi.

Daeng mengatakan, selama ini, terkait pelayanan kesehatan, Indonesia masih mengikuti hasil evidence based yang sudah diteliti oleh negara lain.

"Kita mencoba agar evidence based kita punya sendiri. Karena kami yakin, pelayanan kesehatan itu meskipun secara universal sama, tapi ada hal-hal yang secara antropologis, biologis, itu sedikit agak berbeda," kata Daeng dalam sambutannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya