Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga akhir 2019 telah menyalurkan KPR subsidi berbasis Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 44,37 triliun untuk 655.602 unit rumah.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, keberhasilan penyaluran KPR subsidi FLPP bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tak hanya diukur dari besarnya kredit yang tersalurkan, melainkan juga harus dilihat kualitas rumah subsidi yang dibangun pengembang.
"Setiap rumah subsidi yang dibangun wajib memenuhi ketentuan teknis bangunan dan kelayakan hunian rumah seperti keselamatan, kesehatan, pencahayaan, dan luas minimum," kata Menteri Basuki dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2020).
Advertisement
Baca Juga
Dalam menyalurkan FLPP, Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama operasional pada Desember 2019 lalu dengan 37 bank pelaksana, 15 diantaranya adalah bank syariah.
Skema pembiayaan syariah disediakan melalui bank pelaksana, dimana pengembang hanya memastikan rumah yang dibangun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketetapan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berbasis Syariah
Menindaki maraknya kasus penipuan perumahan berbasis syariah, Menteri Basuki meminta asosiasi pengembang perumahan untuk mendorong anggotanya melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data di Sistem Registrasi Pengembang (Sireng) yang dikembangkan oleh Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR.
"Hingga saat ini, sebanyak 12.802 pengembang telah terdaftar di Sireng Kementerian PUPR yang terbagi ke dalam 18 asosiasi pengembang. Kami harapkan asosiasi pengembang berperan aktif mendorong anggotanya memproduksi dan menjual rumah MBR dengan kualitas layak huni dan terjangkau," imbuhnya.
Untuk menghindari penipuan, ia mengajak konsumen rumah subsidi untuk dapat mengetahui apakah pihak pengembang perumahan telah terdaftar atau belum.
"Konsumen cukup mengakses alamat https://sireng.pu.go.id/ dan memasukkan nama pengembang untuk mengetahui apakah telah terdaftar secara resmi. Pengembang yang telah terdaftar pada sistem tersebut telah diseleksi oleh asosiasi dimana pengembang tersebut bernaung," jelas Menteri Basuki.
Advertisement