Komisi III, VI, dan XI Bentuk Panja Jiwasraya, Tumpang Tindih Kewenangan?

Komisi XI DPR RI merasa prihatin dengan kondisi industri jasa keuangan saat ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jan 2020, 14:45 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2020, 14:45 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dito Ganinduto, memastikan bahwa pembentukan panitia kerja (panja) di lingkungan Komisi XI tidak akan berbenturan dengan panja dilakukan di Komisi III dan VI. Sebab, masing-masing komisi akan fokus terhadap penyelesaiannya persoalan Jiwasraya.

Dia menjelaskan, di Komisi VI sendiri akan lebih banyak membawahi dan berkoordinasi dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara langsung. Sementara di Komisi III akan lebih fokus terhadap penyelesaian hukum yang dilakukan.

"Kami akan koordinasi dengan Komisi VI. Panja yang dilakukan di masing-masing komisi bisa kita singkronkan biar tidak tumpang tindih," jelasnya di Ruang Rapat Komisi XI, DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Sebelumnya, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja industri jasa keuangan di Tanah Air. Panja dilakukan dengan prioritas pembahasan atas permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Dito mengatakan, Komisi XI merasa prihatin dengan kondisi industri jasa keuangan saat ini. Menurutnya, permasalahan yang terjadi dengan industri jasa keuangan saat ini sudah mengkhawatirkan.

"Menyikapi kondisi tersebut, Komisi XI DPR RI dalam Rapat Internal pada tanggal 20 Januari 2020 telah menyepakati untuk membentuk Panitia Kerja Pengawasan Kinerja," kata Dito.

Dengan terbentuknya panja ini, diharapkan dapat memetakan masalah dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah yang ada. Sehingga nasabah tidak dirugikan, korporasi akan dikelola dengan baik, pengawasan akan berjalan dengan efektif.

"Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan tetap terjaga dan akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kejaksaan Agung Pilah Barang Sitaan Kasus Jiwasraya

Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung masih memilah aset maupun barang bukti yang disita dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Masih dipilah-pilah untuk menentukan barang itu milik tersangka atau bukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1/2020) malam.

Sebanyak delapan kendaraan mewah disita dari para tersangka. Tercatat ada satu motor Harley Davidson dengan nomor polisi B 6035 WGL milik Hendrisman Rahim, dan satu Mercedes Benz nopol B 926 MRA milik Rahman Wiryanti, istri dari Harry Prasetyo.

Kemudian satu mobil Mercedes Benz dengan nopol B 737 DIR atas nama Asuransi Jiwasraya, satu Mercedes Benz nopol B 70 KRO atas nama PT Hanson International Tbk.

Selain itu, satu Toyota Alphard dengan nopol B 1018 DT milik tersangka Hendrisman Rahim, satu Toyota Alphard nopol B 269 HP atas nama Harry Prasetyo, dan satu Toyota Innova Reborn nopol B 26 YRA, serta Honda CRV nopol B 1065 MW milik Syahmirwan.

Tim jaksa penyidik Kejagung menyita kendaraan-kendaraan mewah itu untuk mendapatkan aset tersangka yang nantinya akan digunakan untuk mengembalikan kerugian uang negara.

"Alat bukti maupun aset nantinya akan digunakan untuk mengembalikan uang negara," katanya seperti dikutip dari Antara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya