Sri Mulyani Pastikan Surpres dan Draf Omnibus Law Perpajakan Sudah di DPR

Untuk RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sendiri masih berada di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Feb 2020, 11:52 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2020, 11:52 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dok: Tommy Kurnia/Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan Surat Presiden (Surpres) dan draf mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan demikian, nantinya RUU ini dapat segera dibahas oleh DPR.

"Sudah kami serahkan untuk Omnibus Law Perpajakan. Sesudah konsultasi waktu itu dengan Ibu Ketua DPR (Puan Maharani), dengan fraksi, dan tentu kita mengirimkan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang biasa. Artinya kita kirimkan pada DPR di sekretariat DPR," kata dia di Jakarta, Rabu (5/2).

Sementara itu, untuk RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sendiri masih berada di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Nantinya, dalam minggu ini baru akan diserahkan ke DPR.

"Yang cipta kerja, tadi Pak Airlangga kan menyampaikan masih dalam minggu ini," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bertemu Ketua DPR

Puan Maharani Berikan Kuliah Umum di UI
Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan Kuliah Umum pada Upacara Wisuda Program Vokasi, Sarjana, Magister, Profesi, Spesialis dan Doktor Tahun Akademik 2019/2020 di Balairung UI, Depok, Sabtu (1/2/2020). Acara ini bersamaan dengan Peringatan Dies Natalis UI Ke-70. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Bendahara Negara ini sudah bertemu dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani. Namun rupanya pertemuan tersebut bukan untuk menyerahkan draf RUU Omnibus Law.

Puan meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan proses penyusunan draf tersebut agar omnibus law bisa segera dibahas di DPR.

"Untuk menyatakan prolegnas 2020 terkait omnibus law, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan menyerahkan draf ke DPR," kata Puan usai pertemuan di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/1).

Puan mengungkapkan, hal ini juga sejalan dengan permintaan Presiden Jokowi yang ingin DPR segera menyelesaikan pembahasan omnibus law. Namun, dia menyatakan hal itu baru dapat terlaksana jika draf dari pemerintah telah diterima.

"Jangan sampai menyalahi aturan. Kalau bisa secepat mungkin sesuai draf (omnibus law), apakah draf terkait pasal-pasal itu kemudian disosilisasikan dengan baik sehingga tidak ada kegaduhan," tegasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya