Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah selesai dibuat. Selanjutnya, RUU tersebut akan berproses di DPR.
"Sudah kita selesaikan, semua jadi akan berproses di DPR," kata Airlangga di Wisma Antara Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Namun, di belum bisa memastikan waktu naskah Omnibus Law dikirim ke Parlemen secara resmi.
Baca Juga
Politikus Partai Golkar ini memastikan proses pembuatan RUU Omnibus Law tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dalam prosesnya tetap terbuka hanya waktunya diatur.
Advertisement
Saat pembahasan, Airlangga juga melibatkan beberapa kementerian dan berbagai kalangan, termasuk pekerja. Hanya pembahasannya dilakukan di level tertentu.
"Tapi pembahasan dan pembicaraan itu level tertentu," kata Airlangga.
Setelah naskah selesai di pemerintah, draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja setebal dua ribu halaman itu akan dibahas oleh DPR. Ada mekanisme rapat dengar pendapat umum (RDPU). Berbagai pihak terkait dapat melakukan inventarisasi untuk meluruskan perundang-undangan.
Dalam prosesnya Airlangga memastikan telah melibatkan para akademisi dari perguruan tinggi. Sehingga menghasilkan 170 pasal dan 15 bab. Selesai tahap ini, selanjutnya dilakukan sosialisasi lewat 31 kementerian lembaga dan anggota parlemen sebagai wakil rakyat.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Buruh Tagih Janji Pemerintah Soal Omnibus Law
Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menuai kritik dari kalangan buruh. Pasalnya pemerintah lewat Kementerian Perekonomian dan Kementerian Tenaga Kerja tak pernah melibatkan buruh dalam proses penyusunan.
Padahal mereka sempat dijanjikan akan dibuat tim kecil yang akan berkontribusi dalam penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
"Sampai hari ini kami belum menerima surat lanjutan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Ristadi dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu, (1/2/2020).
Terlebih mereka juga belum menerima draft RUU yang bakal diserahkan ke parlemen pekan depan.
"Buruh dan serikat pekerja menjadi terpancing dan reaksioner sebetulnya bukan membaca draftnya, karena sampai saat ini belum keluar itu draftnya,"
Tak hanya itu, buruh bereaksi saat muncul wacana dari Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebutkan dalam omnibus law akan diatur upah buruh yang dibayar per jam atau sesuai fleksibilitas jam kerja. Pekerjaan yang dilakukan dalam satu hari dibawah 8 jam, upahnya akan diatur dalam perjam.
"Tapi yang 8 jam keatas itu diatur dengan upah minimum," kata Ristadi.
Advertisement