Kementerian PANRB: Jabatan Fungsional Tak Buat PNS Bisa Kerja Seenaknya

Kementerian PANRB telah menyelesaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penyederhaan birokrasi

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 21 Feb 2020, 10:30 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2020, 10:30 WIB
20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR
Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyelesaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penyederhaan birokrasi. Dengan begitu, jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) telah resmi dialihkan ke jabatan fungsional.

Beberapa pihak sempat menganggap kebijakan pemangkasan eselon terhadap jabatan fungsional ini merupakan jabatan mandiri dan dapat bekerja seenaknya. Namun, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji coba meluruskan persepsi tersebut.

"Kita harus memastikan bahwa yang dikerjakan oleh pejabat fungsional terkait dengan sasaran dari unit kerja organisasi masing-masing. Para pimpinan harus pastikan itu terkait dengan sasaran kerja," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2020).

Di sisi lain, Atmaji menilai peralihan jabatan fungsional ini tentunya membutuhkan masa penyesuaian dalam pengelolaan manajemen kepegawaian.

"Dengan adanya sebagian besar pejabat fungsional, tentu memerlukan pengelolaan manajemen kepegawaian yang berbeda," ungkap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pembinaan

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Atmaji menjelaskan bahwa pembinaan jabatan fungsional penting bagi pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Ini lantaran adanya perubahan proses pengelolaan organisasi dari basis struktural menjadi fungsional.

Hal tersebut juga dikatakannya berpengaruh bagi kepemimpinan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk dapat melakukan supervisi dan pembagian tugas langsung kepada individu.

"Disamping manajemen kepegawaian yang harus kuat, para pejabat fungsional juga harus proaktif dalam memahami hak, kewajiban, serta peraturan yang berlaku. Dengan menjadi proaktif, maka pejabat fungsional lebih memahami dalam mengumpulkan angka kredit," imbuhnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya