Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR RI. Salah satu kebijakan yang dituangkan di dalamnya yakni terkait pemberian uang pemanis (sweetener) atau bonus setara hingga lima kali gaji bagi seluruh pekerja resmi.
Lantas, adakah sanksi bagi perusahaan yang enggan memberikan uang pemanis bagi pekerjanya?
Kabag Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Agatha Widianawati, menjelaskan pemberian sweetener itu saat ini masih dalam tahap pengkajian. Mulai dari kriteria penerima, sumber uang diperoleh, hingga opsi pemberian sanksi bagi perusahaan yang tak menerapkan.
Advertisement
Agatha mengatakan, segala detail aturan itu nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Namun bagaimana rinciannya, hal itu masih jadi bahan pertimbangan.
Baca Juga
"PP bisa memberikan sanksi sampai sanksi administratif. Administratif seperti apa? Itu nanti yang kita atur. Yang harus diingat, pengenaan sanksi dikenakan kepada pengusaha dan memberi dampak keseluruhan," ujar dia di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Lebih lanjut, ia menyatakan, pemberian sanksi itu bisa diterapkan kepada perusahaan besar dan menengah. Adapun perusahaan yang dimaksud nantinya akan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Kalau untuk saat ini itu diatur dalam UU 20 tentang UMKM. Ini pun juga akan dilakukan perubahan, nantinya akan diatur lebih lanjut," kata Agatha.
"Kami berharap UU Cipta Kerja ini tidak hanya menyenangkan bagi pihak pengusaha, tetapi juga pekerja," dia menandaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selain Pesangon, Pekerja Bakal dapat Uang Pemanis Sebesar 5 Kali Gaji
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Ailrangga Hartarto, membocorkan beberapa isi draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satunya, dalam omnibus law tersebut akan ada sweetener atau uang pemanis yang diberikan pemerintah setara dengan lima kali gaji bagi seluruh pekerja resmi.
"Dengan ditandatanganinya perjanjian Undang-Undang nanti tenaga kerja dapat sweetener. Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar," katanya ditemui di DPR, Jakarta, Rabu (12/2).
Menko Airlangga mengatakan, adanya skema sweetener ini tidak menghapus pemberian pesangon bagi para pekerja. Pesangon sendiri masih akan tetap ada berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
"Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda on top," imbuh dia
Mantan Menteri Perindusrian ini, menambahkan pada dasarnya Omnibus Law Cipta Kerja disusun pemerintah untuk mendorong orang yang tidak bekerja. Di mana, berdasarkan catatan dia saat ini ada sekita tujuh juta orang yang tidak memeliki pekerjaan dan berhak mendapatkan pekerjaan.
"Hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk mendapatkan gaji, itu diatur dengan omnibus law, apalagi dunia sekarang sedang mendapatkan banyak gejolak," tandas dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.comÂ
Advertisement
Pemerintah Klaim Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja Sudah Libatkan Buruh
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja sudah melibatkan seluruh konfederasi serikat pekerja. Sehingga menurutnya sudah tidak ada lagi masalah mengenai isi daripada draf omnibus law tersebut.
"Jadi beberapa konfederasi 10 konfederasi sudah diajak dialog. Dengan menteri tenaga kerja," kata Airlangga di temui di DPR, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Menko Airlangga mengatakan, pemerintah juga sudah membentuk tim untuk membahas mengenai rancangan Omnibus Law Cipta Kerja ini kepada para buruh. Nantinya para buruh juga akan disosialisasikan kembali mengenai isi draf tersebut.
"Dan tentunya ada dibentuk tim dengan demikian seluruh sudah di ajak dalam sosialisasi," tandas dia.
Seperti diketahui, pemerintah resmi menyerahkan Surat Presiden (Supres) dan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja kepada DPR hari inim Adapun omnibus law ini terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Penyerahan Surpres dilakukan langsung oleh tujuh kementerian terkait kepada Ketua DPR Puan Maharani.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com Â