Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan tak akan memberikan pengecualian bagi para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang harus absen mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) lantaran terkena penyakit, termasuk virus Corona.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengabarkan, hingga saat ini belum ada aturan yang memperbolehkan peserta CPNS untuk mendapat dispensasi absen dengan alasan apa pun.
"Seperti kemarin waktu SKD, jika ada peserta tidak hadir pada saat ujian, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak ikut ujian dan gugur. Jadi belum ada kebijakan yang bisa mengecualikan peserta tidak hadir," jelas dia kepada Liputan6.com, Kamis (12/3/2020).
Advertisement
Baca Juga
Adapun tahap tes SKB sesuai jadwal akan digelar mulai dari 25 Maret hingga 10 April 2020. Saat ini, BKN baru saja menggelar rekonsiliasi data hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) selama dua tahap pada total 521 instansi yang membuka perekrutan pada CPNS 2019.
Terkait pelaksanaan SKB, Paryono mengatakan, itu tetap akan dilaksanakan tepat waktu meski wabah virus corona saat ini kian mengganas.
"Untuk saat ini kita masih berpatokan pada jadwal yang sudah kita tentukan. Jadwal SKB masih sesuai dengan rencana, 25 Maret sampai dengan 10 April," tutur dia.
Paryono mengatakan, jika memang proses perekrutan CPNS terpaksa ditunda, maka nanti Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan segera mengumumkannya.
"Kalau ada keputusan dari Panselnas atau pemerintah terkait jadwal SKB karena wabah Corona, nanti akan diinformasikan," tukas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ada Virus Corona, Pelaksanaan Tes SKB CPNS Tetap Sesuai Jadwal
Wabah virus Corona kini semakin mengganas dan banyak mengganggu kegiatan-kegiatan besar yang harus ditunda. Namun rupanya, serangan virus Corona ini tak akan menghentikan pelaksanaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang bakal memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan, tahap tes SKB tetap akan digelar sesuai jadwal yang telah diputuskan, yakni antara 25 Maret hingga 10 April 2020.
"Untuk saat ini kita masih berpatokan pada jadwal yang sudah kita tentukan. Jadwal SKB masih sesuai dengan rencana, 25 Maret sampai dengan 10 April," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono kepada Liputan6.com, Kamis (12/3/2020).Â
Paryono mengatakan, jika memang proses perekrutan CPNS terpaksa ditunda, maka nanti Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan segera mengumumkannya.
"Kalau ada keputusan dari Panselnas atau pemerintah terkait jadwal SKB karena wabah Corona, nanti akan diinformasikan," ujar dia.
Advertisement