Cegah Panic Buying, Pengusaha Ritel Dukung Pembatasan Pembelian Bahan Pokok

Satgas Pangan Polri membatasi pembelian bahan kebutuhan pokok guna mencegah panic buying.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mar 2020, 19:30 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2020, 19:30 WIB
20151217-Kemendag Wajibkan Peraturan SNI Kepada Pengusaha Ritel
Suasana di pusat perbelanjaan di Tangerang, Banten, (16/12). Aturan pencantuman tersebut selain bagi importir atau produsen, juga diwajibkan bagi pedagang pengumpul. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jendral Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat dari Satgas Pangan Polri, terkait pengawasan ketersediaan bahan pokok di tengah kondisi kekhawatiran masyarakat akan pandemi Virus Corona di tanah air.

"Ya benar sudah kami terima, karena kita lihat indikasi masyarakat terjadi panic buying. Sehingga dikhawatirkan stok pangan habis," kata Solihin saat dikonfimasi oleh Merdeka.com, di Jakarta, Selasa (17/3).

Aprindo sendiri menyambut baik langkah tim Satgas Pangan Polri dan menyebutnya sebagai upaya tindakan preventif untuk mencegah terjadinya aksi panic buying pada tataran masyarakat Indonesia.

Terkait adanya pembatasan pembelian sejumlah bahan pangan dalam surat edaran Satgas Pangan Polri, Solihin menyebutkan bahwa hal ini bertujuan agar stok pangan tetap terkendali. Untuk itu masyarakat diminta tetap tenang dan tidak melakukan aksi borong kembali.

Dalam kesempatan itu, Solihin juga membantah adanya anggota Aprindo yang terlibat praktik penimbunan stok bahan pangan. Ia justru mengklaim bahwa pihaknya telah memberikan himbauan bagi para anggotanya untuk tidak memanfaatkan momentum wabah virus Corona dengan menimbun stok bahan pangan, yang dianggap merugikan masyarakat selaku konsumen.

"Sebelum Pak Jokowi umumkan warganya terjangkit Corona, sudah kita himbau," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengawasan

Malaysia Lockdown Nasional hingga 31 Maret 2020
Sejumlah warga mengenakan masker karena kekhawatiran penyebaran virus corona COVID-19 saat berbelanja di sebuah pasar swalayan di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (16/3/2020). Hingga saat ini, kasus virus corona COVID-19 di Malaysia telah mencapai 553. (Xinhua/Chong Voon Chung)

Sebelumnya, Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Daniel Tahi Monang menyampaikan, surat pengawasan ketersediaan bahan pokok itu dikirimkan ke sejumlah pihak terkait.

Seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas), (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia) APPSI, Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkopas).

"Tadi malam kita keluarkan itu (surat) agar juga tidak ada yang memanfaatkan situasi," tutur Daniel saat dikonfirmasi, Selasa (17/3).

Menurut Daniel, beberapa komoditas dibatasi pembeliannya untuk pribadi. Seperti beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus.

"Ya itu kan teori ekonomi. Makin meningkat (permintaan), makin mahal harganya. Oleh karena itu rakyat makanya tidak usah panik, biasa saja. Tidak usah borong-borong. Biasa saja, kan pangan tersedia," jelas dia.

Daniel menyatakan akan tegas menindak pihak yang melakukan pelanggaran pidana, seperti menimbun demi menaikkan keuntungan. Namun sejauh ini belum ditemukan kasus terkait permainan harga bahan pokok.

"Tidak ada, kalau ada kita tindak," Daniel.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya