Pemerintah Diharapkan Tak Hapus RIPH untuk Impor Pangan

RIPH merupakan semacam syarat yang harus dipenuhi oleh importir bahan pangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mar 2020, 19:45 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2020, 19:45 WIB
Penimbunan bawang putih
Bawang putih. (Liputan6.com/ Abramena)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diminta memperhatikan ketentuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sebelum memberi izin impor. Sebab ketentuan tersebut tertuang dalam undang-undang (UU).

"Karena pemerintah sudah mencanangkan ada wajib tanam bagi importitr. kalau RIPH-nya dilepas, ini siapa yang jamin keamanan pangan masuk ke Indonesia?" kata Ketua Komisi IV DPR, Sudin, Senin (30/3/2020).

Aturan perihal ini adalah UU nomor 13/2010 tentang Hortikultura yang mengatur soal kewajiban syarat ijin impor. Salah satu syaratnya adalah RIPH.

Adapun RIPH merupakan semacam syarat yang harus dipenuhi oleh importir bahan pangan. Tujuannya, selain memastikan keamanan pangan hasil impor, juga demi menjaga harga yang kompetitif untuk produk bahan pangan dalam negeri yang ujungnya melindungi petani nasional.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag), menghapuskan ketentuan RIPH dan SPI (Syarat Persetujuan Impor) bagi impor bawang putih serta bawang bombay. Langkah ini demi memenuhi pasokan kedua komoditas tersebut demi mengantisipasi kelangkaan pasokan akibat Virus Corona atau covid-19. 

Pelonggaran membuat importir bisa memasukkan barang ke Indonesia tanpa terlebih dulu memperoleh RIPH yang dikeluarkan Kementerian Pertanian. Sementara SPI dikeluarkan Kemendag.

Menurut Sudin, Kemendag dan Kementan memiliki kewenangan sendiri. Kementerian Pertanian sejatinya sudah mengeluarkan RIPH sebanyak 400 ribu ton lebih. Kondisi ini menunjukkan jika sudah ada pihak yang berupaya memenuhi persyaratan, termasuk syarat wajib menanam di dalam negeri.

Dikhawatirkan, penghapusan RIPH bisa bertentangan dengan target Pemerintah melaksanakan ketahanan pangan nasional. Diketahui terdapat laporan dari petani bawang putih, yang mengeluhkan jatuhnya harga.

Demi solusi, dia mengaku DPR sudah merencanakan untuk memanggil semua pihak terkait untuk membahas isu ini dalam sebuah rapat gabungan.

Namun hal ini belum bisa terlaksana dengan melihat kondisi pandemi covid-19. Namun pihaknya akan mencari solusi lain demi pertemuan bisa berlangsung.

 

Kementan Pastikan Impor Bawang Putih dan Bombai Sejalan dengan Kebutuhan Masyarakat saat ini

Bawang Putih
Harga bawang puth di Solo mencapai Rp60 ribu per kilogram, alhasil Kementerian Pertanian menggelar operasi pasar murah di pasar Gede Solo, Kamis (13/2).(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Selama darurat Covid-19, Pemerintah memutuskan pemberlakuan relaksasi perijinan impor produk pangan hortikultura terutama bawang putih dan bombai. Dalam paket relaksasi yang berlaku hingga 31 Mei 2020 tersebut, Pemerintah memutuskan importasi produk hortikultura yang dibutuhkan masyarakat tidak harus menyertakan Surat Perijinan Impor (SPI), maupun Laporan Surveyor (LS) yang selama ini diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto saat dihubungi mengaku sangat memahami keputusan tersebut dan memastikan Kementan sejalan.

“Bapak Menteri Pertanian secara tegas telah menyampaikan bahwa posisi Kementan sejalan. Kementan selalu mengutamakan dan memastikan jaminan pangan bagi jutaan rakyat Indonesia. Kami tidak mau berspekulasi kalau sudah urusan perut rakyat. Terlebih kondisi darurat Covid-19 seperti saat ini," tegasnya.

Dirinya meminta para pelaku usaha yang sudah mengantongi RIPH segera merealisasikam impornya. Menurutnya, saat ini telah diterbitkan RIPH untuk 450 ribu ton bawang putih, dan 227 ribu ton untuk bawang bombai. Hitungan Kementan bila semua telah masuk, stok cukup untuk satu tahun, bahkan satu setengah tahun untuk bawang bombai.

"Tolong pastikan produk yang diimpor telah memenuhi syarat keamanan pangan, dan sesuai kebutuhan karena ini semua akan dikonsumsi oleh rakyat Indonesia,” ujar pria yang akrab dipanggil Anton tersebut.

Anton kembali menegaskan pihaknya tetap sejalan dengan kebijakan relaksasi.

“Selama periode relaksasi ini kami minta importir yang sudah diterbitkan RIPH untuk segera merealisasikan impornya” katanya.

Anton juga menyayangkan pernyataan beberapa pihak yang terkesan tendensius dan menyudutkan Kementerian Pertanian seolah-olah tidak sejalan dengan aturan relaksasi.

“Apanya yang tidak sejalan? Kementan dan Kemendag satu suara kalau untuk kepentingan rakyat. Terkait keamanan pangan, tentu teman-teman di Karantina Pertanian akan tetap menjalankan fungsinya. Jadi tolong jangan ada pihak-pihak yang memanfaatkan kebijakan relaksasi ini untuk memutarbalikkan fakta, apalagi mengambil keuntungan sendiri,” katanya tanpa merinci pihak yang dimaksud.

Anton menyebut kebutuhan konsumsi bawang putih nasional pada tahun 202p diperkirakan sebanyak 47 - 48 ribu ton/bulan dan bawang bombai 10 - 11 ribu ton/bulan. Sampai saat ini pihaknya telah menerbitkan RIPH untuk 54 importir bawang putih dan 53 importir bombai.

"Segera realisasikan impornya!" tegasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya