Polis Cair, Nasabah Jiwasraya Apresiasi Komitmen Pemerintah

Asuransi Jiwasraya mulai mencairkan tahap awal klaim polis nasabahnya yang selama ini tertunda

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Apr 2020, 09:30 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Nasabah Asuransi Jiwasraya mulai bisa tersenyum ditengah wabah virus corona. Hal ini dikarenakan Jiwasraya telah memulai pembayaran klaim polis nasabahnya yang selama ini tertunda.

HM Darsono, salah satu nasabah yang mendapat pencairan tahap awal ini menyapaikan rasa terimakasih kepada Pemerintah yang telah memenuhi haknya atas klaim polis terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Darsono mengapresiasi itikad baik pemerintah untuk menyelesaikan masalah keuangan Jiwasraya, walaupun diketahui negara tengah mengalami kesulitan menghadapi wabah virus Corona.

"Alhamdulillah ini positif, bagus. Terimakasih bisa cair. Kalau saya, percaya pada pemerintah. Saya percaya kebijakan pemerintah untuk memenuhi polis nasabah, jadi saya menunggu," kata dia kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

Walaupun dia tidak bersedia menyebut besaran klaimnya, dia berharap pemerintah bersama perusahaan Jiwasraya dapat menyusun skenario yang baik untuk menuntaskan semua tunggakan pada nasabah.

"Saya mengapresiasi komitmen pemerintah dengan dicairkan AJS saya. Harapan saya ke depan pemerintah dan perusahaan Jiwasraya mampu memenuhi polis nasabah. Saya masih punya klaim," pungkasnya.

 


Itikad Baik Jiwasraya

Mencari Solusi Penyelesaian Kasus Jiwasraya
Ekspresi Dirut PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko saat menjadi pembicara pada acara diskusi Penyelesaian Gagal Bayar Jiwasraya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Diskusi mengangkat tema "Jiwasraya: 'Nasibmu-Nasibku Jua' Solusi Carut Marut Jiwasraya". (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko menegaskan, pihaknya memiliki itikad baik dan berkomitmen untuk melakukan pembayaran kewajiban perusahaan kepada nasabah.

Namun mengingat ketersediaan dana yang sangat terbatas, maka pembayaran tahap pertama di akhir Maret 2020 ini, hanya bisa dilakukan kepada sebagian polis tradisional yang telah diverifikasi berdasarkan jumlah nominal klaim dan lamanya penundaan pembayaran.

Selanjutnya dia meminta pemegang polis tradisional lainnya mapun polis saving plan agar tetap bersabar untuk menunggu pembayaran berikutnya.

"Saat ini proses pembayaran berikutnya, masih dalam pembahasan antara Perseroan, Pemegang Saham (Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan), dan Regulator terkait dengan tahapan, besaran, jadwal, dan jangka waktunya," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya