BUMN Diminta Serap Hasil Perikanan Nelayan Sebagai Stimulus di Tengah Corona

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usulkan adalah pemerintah maupun BUMN dapat membeli produk perikanan masyarakat.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 04 Apr 2020, 18:30 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2020, 18:30 WIB
Semester I 2018, Ekspor Perikanan Alami Peningkatan
Nelayan memindahkan ikan laut hasil tangkapan di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Kamis (26/10). Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ekspor produk perikanan tercatat sebanyak 510.050 ton pada semester I-2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyampaikan sejumlah usulan stimulus ekonomi untuk menjaga keberlangsung sektor perikanan di tengah wabah Covid-19. Usulan disampaikan Menteri Edhy dalam rapat koordinasi dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melalui video conference di Jakarta, Jumat (3/4/2020) kemarin.

Salah satu yang Edhy usulkan adalah pemerintah maupun BUMN dapat membeli produk perikanan masyarakat. Menurutnya, hingga kini nelayan maupun pembudidaya terus berproduksi namun ada kekhawatiran hasilnya tidak terserap. Mereka juga takut karena tidak ada jaminan harga imbas pandemi Covid-19.

"Jadi kami harapkan adanya stimulus keuangan untuk membeli produk perikanan masyarakat. Apakah pemerintah yang membeli atau BUMN," ujar Edhy dalam video conference tersebut.

Pihaknya sudah menyiapkan cold storage (gudang pendingin) yang dapat dipakai untuk menyimpan produk perikanan bila sewaktu-waktu pemerintah memutuskan membeli ikan dari nelayan maupun pembudidaya. Menteri Edhy pun mengharapkan optimalisasi penerapan Sistem Resi Gudang (SRG) ikan sebagai penyangga harga hasil perikanan di tingkat nelayan dan pembudidaya.

"Kami miliki lebih dari 100 ribu (ton kapasitas) cold storage yang masih idle. Seandainya ada bantuan keuangan dari pemerintah untuk membeli produk perikanan masyarkat, dapat ditempatkan di cold storage," terangnya.

Usulan lain, Menteri Edhy meminta pemerintah melalui Kemensos untuk memasukkan para nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar hasil perikanan serta petambak garam, sebagai pelaku UMKM yang tergolong masyarakat miskin, untuk masuk dalam penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Di samping itu, Menteri Edhy menerangkan saat ini KKP sedang menjajaki kerjasama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan pemerintah daerah agar memasukkan produk perikanan dalam paket bantuan ke masyarakat. Ia yakin, bila skema tersebut berjalan penyerapan produk perikanan akan maksimal.

"Kemensos punya program bantuan seperti PKH dan BPNT. Seandainya produk perikanan dapat dimasukkan dalam paket bantuan, pasti terjadi penyerapan. Begitu juga dengan pemda," ujarnya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Insentif bagi Nelayan

Ombak Capai 7 Meter, Nelayan Cianjur Beralih Jadi Tukang Ojek
Kalaupun ada yang nekat, nelayan Cianjur harus mencari ikan hingga ke perairan Pacitan. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Sementara untuk pelaku industri pengolahan ikan, Edhy mengusulkan ke Menko Perekonomian adanya insentif fiskal terkait PPh Pasal 25 sebesar 30 persen hingga enam bulan. Kemudian insentif ekspor dan insentif pinjaman berbunga lunak atau tanpa bunga bagi unit pengolahan ikan.

Menteri Edhy juga meminta maskapai menunda kenaikan harga kargo produk perikanan ke luar negeri sampai kondisi kembali normal. Bila dipaksakan dengan harga tinggi, ia khawatir pelaku usaha mengalami kebangkrutan. Menteri Edhy juga berharap pemerintah mendorong penambahan maskapai yang melayani kargo perikanan, karena saat ini hanya ada satu yang beroperasi.

Menanggapi usulan Menteri Edhy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Menteri Edhy melakukan exercise terkait cold storage. Lalu menyoal kenaikan biaya kargo produk perikanan ke luar negeri (ekspor), akan dibahas lebih lanjut dengan maskapai.

"Seperti yang disampaikan berkali-kali oleh Presiden bahwa yang terkait distribusi produksi tidak boleh terganggu. Utamanya dengan terkait ekspor," ujar Menko Arilangga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya