OJK Minta Debitur Mampu Bayar Tak Ambil Kesempatan Penangguhan Cicilan Kredit

Penangguhan cicilan kredit ini hanya diberikan bagi debitur yang benar-benar terdampak dari sisi keuangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Apr 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2020, 18:00 WIB
Kepala OJK Wimboh Santoso
Kepala OJK Wimboh Santoso. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit masyarakat terdampak Virus Corona atau Covid-19.

Dalam POJK, diatur mengenai kelonggaran cicilan kredit selama satu tahun untuk kredit UMKM, ojek online serta pekerja informal yang berdampak akibat virus corona.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengimbau kepada seluruh debitur yang memiliki kecukupan untuk membayar cicilan agar tetap melaksanakan kewajibannya.

Sebab penangguhan cicilan kredit ini hanya diberikan bagi debitur yang benar-benar terdampak dari sisi keuangan.

"Bagi nasabah yang punya kemamapuan bayar kami imbau kepada debitur kalau masih punya ruang untuk nyicil bisa tetep dibayar angsurannya," kata Wimboh dalam video conference di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru kristiyana menembahkan, dalam POJK tersebut juga mengatur kelonggaran atau keleluasaan bagi sektor perbankan dalam skema pembiayaan debitur yang terdampak. Apakah itu menunda bunga cicilan bahkan perpanjangan waktu cicilan

"Bank dengan POJK 11 mempunyai keleluasaan untuk skema apakah tunda bunga perpanjang waktu silahkan kita serahkan kepada bank. Kondisi masing-masing bank beda. Kita berikan keleluasaan ke bank supaya mereka fit," kata dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Selain Debitur Kecil, OJK Juga Beri Relaksasi Kredit di Atas Rp 10 Miliar

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, stimulus relaksasi kredit tidak hanya diberikan kepada debitur kecil, tetapi juga kepada pelaku usaha dengan kredit besar di atas Rp 10 miliar.

Keringanan itu diberikan lantaran saat ini banyak pengusaha berskala kecil dan besar yang kegiatan usahanya turun akibat wabah virus corona (Covid-19).

"Ini penting, karena faktanya usaha mereka sudah tidak ada pendapatan lagi. Dalam skema ini skema restructuring, direstruktur bisa jadi lancar," ujar Wimboh dalam sesi teleconference, Rabu (1/4/2020).

Wimboh menyatakan, OJK hendak memberi keringanan dua sisi, baik kepada pihak peminjam maupun yang memberikan pinjaman.

Dia kemudian mencontohkan pengusaha hotel yang pendapatannya jauh berkurang akibat dampak virus corona. Dalam hal ini, kreditur dan peminjam bisa membuat kesepakatan untuk melakukan restrukturisasi pembayaran kredit.

"Banyak sekali perusahaan besar yang usahanya betul-betul turun. Kalau kredit hotel pasti di atas Rp 10 miliar. Penghuninya sudah berkurang, dia harus bayar biaya operasional," ungkap dia.

"Hal-hal seperti ini yang kita berikan satu insentif untuk bisa ditunda pembayarannya. Bahkan ada pengurangan bunga dan pokok, monggo aja. Ini atas kesepakatan kreditur dan peminjam," tandasnya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya