Dihantam Corona, Industri Penerbangan Diusulkan Butuh Stimulus

Pemerintah disarankan agar mengeluarkan stimulus transportasi penerbangan agar tetap bergairah

oleh Tira Santia diperbarui 13 Apr 2020, 17:31 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2020, 17:31 WIB
20160412-pesawat terbang
Ilustrasi pesawat terbang lepas landas dari bandara.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat penerbangan Gatot Raharjo, menyarankan kepada pemerintah agar mengeluarkan stimulus agar transportasi penerbangan tetap bergairah, menyusul dikeluarkannya peraturan Menteri Perhubungan nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, bahwa pasal 14 bagian C bertentangan dan tak sesuai kondisi lapangan.

“Agar penerbangan tetap bergairah, seyogyanya perlu dipertimbangkan dengan serius dan segera kebijakan-kebijakan lain, terutama terkait dengan pemberian stimulus. Tidak saja bagi maskapai, juga stakeholder lain seperti misalnya bengkel perawatan dan perbaikan pesawat, ground handling dan lainnya,” kata Gatot dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Senin (13/4/2020).

Ia menyaranan stimulus tidak harus berupa pemberian dana segar, namun bisa dengan cara lain hanya untuk melancarkan cash flow perusahaan. Misalnya bisa berupa penundaan pembayaran bahan bakar (avtur), menurunkan atau meniadakan bea masuk suku cadang, landing fee, jasa navigasi dan tarif jasa bandara lainnya.

Selain itu, untuk membantu penumpang, bisa juga dipertimbangkan untuk menghapuskan atau menaikkan presentase tarif batas bawah dari tarif batas atas, misalnya dari 35 persen menjadi 50 persen dari batas atas sehingga Toko Bebas Bea (TBB) lebih murah, dan menunda pelaksanaan free baggage allowance, bagi maskapai yang menerapkannya.

Sedangkan untuk menggairahkan bisnis kargo udara dan kesinambungan supply chain kebutuhan bahan pokok masyarakat, perlu dipertimbangkan untuk dibuat pengecualian dalam kondisi force majeur, terkait  ketentuan teknis operasional operasi pesawat udara komersial. 

Caranya, sebagian seat kosong pesawat komersial dijadikan compartment cargo tambahan. Ketentuan ini dapat dilaporkan ke Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) sebagai pengecualian sementara selama pandemi Covid-19 berlangsung.

 

Libatkan Banyak BUMN

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Gatot mengatakan, ha-hal itu dapat dilaksanakan karena sebagian besar perusahaan yang terlibat adalah badan usaha milik negara (BUMN) seperti Pertamina, AP I dan II, Airnav, Garuda, Citilink, GMF dan lainnya.

Bahkan dalam masa sulit seperti sekarang ini, diperlukan kerjasama yang kompak terutama di lapangan antara negara (BUMN) dan pihak swasta. Dengan demikian bidang penerbangan nasional bisa tetap bertahan selama pandemi Covid 19 dan bisa meneruskan kelangsungan usahanya setelah pandemi selesai.

“Ingatlah bahwa transportasi udara sangat diperlukan di masyarakat dan negara Indonesia yang wilayahnya berbentuk kepulauan ini. Kelangsungan usaha penerbangan yang sehat juga akan memperlancar supply chain dan mempengaruhi seberapa cepat pemulihan perekonomian Indonesia pasca pandemi Covid 19,” tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya