Sepekan PSBB, Ratusan Kendaraan di Tol JORR-S Terjaring Langgar Aturan

Pengawasan penerapan aturan PSBB pada check point di tol JORR-S akan diberlakukan selama 14 hari.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 17 Apr 2020, 18:15 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2020, 18:15 WIB
Petugas memeriksa kendaraan yang melintas di Tol Jagorawi saat hari pertama pelaksanaan PSBB di Kota Bogor
Petugas gabungan sedang memeriksa pengendara yang hendak masuk ke Kota Bogor di check point keluar Tol Jagorawi, Rabu (15/4/2020). Pemeriksaan ini merupakan penerapan PSBB dalam menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S) melaporkan, ratusan kendaraan kedapatan telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tol JORR-S selama satu pekan kebijakan itu ditetapkan.

Branch Manager JORR-S Rubiantoro mengatakan, jumlah kendaraan yang mengabaikan protokil PSBB di Tol JORR-S berubah-ubah setiap harinya.

"Hari selasa kemarin kendaraan yang melanggar ada 35 kendaraan, kemarin justru naik menjadi 126 kendaraan, dan hari ini turun kembali menjadi 91 kendaraan yang melanggar aturan PSBB saat hendak melintas di Tol JORR-S," ujarnya dalam pesan tertulis, Jumat (17/4/2020).

Menurut data yang dimilikinya, 91 kendaraan yang terciduk melanggar PSBB di Tol JORR-S terdiri dari 23 kendaraan dengan penumpang yang tidak menggunakan masker, serta 25 kendaraan jenis truk dan pick-up, 33 kendaraan pribadi, serta 10 bus yang masih belum menerapkan jarak aman antar penumpang.

Adapun Hutama Karya telah membuat titik pengawasan atau check point yang berlokasi di Gerbang Tol (GT) Pasar Rebo Utama, bekerjasama dengan Polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Induk Jaya IV Dirlantas Polda Metro Jaya.

Pengawasan penerapan aturan PSBB pada check point di tol JORR-S akan diberlakukan selama 14 hari sesuai dengan masa PSBB yang telah ditetapkan terhitung sejak Jumat (10/4/2020) kemarin.

Hutama Karya juga tak menutup kemungkinan untuk memperpanjang masa pengawasan sesuai instruksi dan kebijakan yang berlaku dari pemerintah setempat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sanksi bagi Pengemudi

FOTO: Pandemi COVID-19 Turunkan Volume Kendaraan di Jalan Tol
Kendaraan melintasi ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/4/2020). Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mencatat adanya penurunan volume kendaraan mencapai 40-50 persen akibat pandemi virus corona COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Lebih lanjut, Rubiantoro menyampaikan bahwa sanksi yang diberlakukan kepada pengemudi dan penumpang yang melanggar peraturan PSBB masih sama seperti hari-hari sebelumnya, yakni tidak diperbolehkan masuk ke tol dan diarahkan ke jalur arteri yang telah dipersiapkan.

"Dengan adanya check point ini kami berharap dapat membantu pemerintah mengawasi adanya aturan PSBB agar terus berjalan dengan efektif. Kami mengapresiasi masyarakat yang mau menaati kebijakan PSBB ini dengan baik," ungkapnya.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah DKI Jakarta, jika tidak ada hal yang penting sekali lebih baik tetap di rumah aja. Sehingga kita bisa membantu memutus rantai penyebaran virus Covid-19 ini secepat mungkin," tutup Rubiantoro.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya