Liputan6.com, Jakarta - Sriwijaya Air Group siap kembali mengoperasikan penerbangan domestik terhitung 13 Mei 2020. Penerbangan akan berpanduan pada ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan oleh pihak regulator penerbangan Indonesia.
Layanan penerbangan domestik Sriwijaya Air Group ini ditujukan bagi pelanggan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Covid-19 yang mengatur larangan aktivitas mudik.
Advertisement
Selain itu, Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Covid-19.
“Dengan kedua panduan tersebut artinya Sriwijaya Air Group hanya akan melayani pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan, repatriasi WNI atau pelajar atau pekerja migran atau pemulangan orang dengan alasan khusus, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku,” kata Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena dikutip dari Antara, Senin (11/5/2020).
Pelanggan diharapkan dapat melengkapi dokumen perjalanan yang harus ditunjukkan pada saat pembelian tiket, di antaranya adalah surat keterangan sehat dan bebas Corona Covid-19 dari rumah sakit atau instansi kesehatan, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya.
“Calon pelanggan harus bisa menunjukkan kelengkapan dokumen fisik saat melakukan check-in di counter Sriwijaya Air Group. Seluruh protokol ini kami lakukan dengan sangat ketat untuk memastikan tidak ada pelanggan yang bepergian untuk keperluan mudik Lebaran. Dan mengingat ketatnya proses verifikasi penumpang di bandara, kami imbau pelanggan Sriwijaya Air Group untuk hadir tiga jam sebelum penerbangannya,” kata Jefferson.
Lion Air Kembali Terbangkan Penumpang Domestik Mulai 10 Mei 2020
Sebelumnya, Maskapai penerbangan Lion Air Group yang terdiri dari Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) berencana kembali mengoperasikan penerbangan domestik, mulai Minggu, 10 Mei 2020.
Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam siaran persnya, mengatakan jika seluruh layanan Lion Air Group mengacu pada aturan yang telah diterbitkan.
Aturan tersebut, yakni:
1. Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik,
2. Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Danang mengatakan jika Lion Air Group memfasilitasi kepada calon tamu atau penumpang yang akan membeli tiket (issued ticket) dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia.
Dengan layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899, www.lionair.co.id ; www.batikair.com serta aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air. Untuk pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut.
"Calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud," jelas dia, Kamis (7/5/2020).
Dia juga menginformasikan perpindahan terminal seiring dimulainya pengoperasian kembali hingga pemberitahuan lebih lanjut. Adapun penyesuaian terminal keberangkatan dan kedatangan sebagai berikut:
1. Penerbangan domestik Lion Air dari Terminal 1A pindah ke Terminal 2E Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta,
2. Penerbangan internasional Lion Air, Batik Air, Malindo Air dan Thai Lion Air dari Terminal 2F pindah ke Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta,
3. Penerbangan domestik Batik Air dari Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma pindah ke Terminal 2E (layanan Batik Air tetap di Terminal 2E),
4. Penerbangan domestik Wings Air tetap di Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma.
Advertisement