Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merestui kembali beroperasinya seluruh moda transportasi sejak 7 mei 2020Â termasuk juga untuk penumpang pesawat. Namun, operasionalnya diharuskan untuk melayani pengguna terkait urusan pekerjaan bukan mudik.
Keputusan ini bagian dari penjabaran lebih lanjut terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah. Dalam pelaksanaannya seluruh transportasi wajib menerapkan protokol penanganan virus Covid-19, yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga
Pelonggaran operasional moda transportasi membuat suasana di bandara ramai. Dari foto yang beredar terlihat jelas antrean penumpang pesawat untuk memasuki ruang tunggu di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Tidak ada pengaturan jarak atau pshycal distancing antar penumpang sesuai arahan Gugus Tugas Covid-19.
Advertisement
Vice President of Corporate Communications Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait insiden tersebut. Dia berujar dalam waktu dekat Angkasa Pura II akan segera memberikan klarifikasi.
"Nanti kami info rilis resmi ya terkait ini. Tks (Terimkasih)," kata Yado melalui chat singkat yang diterima Merdeka.com, Kamis (14/5/2020).
Sementara itu, Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati mengaku belum mengetahui duduk permasalahan tersebut. Sebab, insiden terjadi di area wilayah Angkasa Pura II sehingga di luar kewenangan Kementerian Perhubungan.
"Nanti AP2 akan keluarkan statement, ditunggu saja. Itu ada di AP2, silakan ditanyakan dulu ke sana," jelas Adita.