Kementerian BUMN Soal Pekerja Berkantor Mulai 25 Mei: Itu Contoh Pedoman Umum

Kementerian BUMN menerbitkan S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020/S-336 tentang Antisipasi The New Normal BUMN.

oleh Athika Rahma diperbarui 17 Mei 2020, 15:03 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2020, 15:01 WIB
20160725-Gedung Kementrian BUMN-AY
Gedung Kementrian BUMN. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta
Kementerian BUMN menegaskan informasi yang tertuang dalam S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020/S-336 tentang Antisipasi The New Normal BUMN, khususnya terkait aturan masuk kantor bagi pegawai BUMN berusia 45 tahun ke bawah. 
 
Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni menyatakan, informasi tersebut adalah contoh pedoman umum yang harus selesai dibuat 25 Mei 2020 mendatang sebagai langkah antisipatif dalam merespon kebijakan pemerintah. 
 
Sementara realisasinya disesuaikan dengan pedoman komando penanggulangan bencana dan kebijakan daerah masing-masing. 
 
"Adapun konteks dan realisasinya, tetap dilakukan dengan berpedoman pada komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor, dan/atau kewenangan Pemerintah Daerah," ujar Alex dalam keterangan resmi, Minggu (17/5/2020). 
 
Dia memastikan jika BUMN sebagai bagian dari komponen bangsa yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia pada khususnya dan berpengaruh terhadap aspek-aspek kehidupan masyarakat Indonesia pada umumnya, wajib berperan serta bersama-sama dengan pemerintah dan masyarakat dalam upaya mengakselerasi penanggulangan pandemik COVID-19, terutama dalam hal mengimplementasikan dan mendorong budaya menjaga kesehatan pada masyarakat.
 
Sebagai langkah konkret dalam mewujudkan kontribusi BUMN sebagaimana dimaksud pada angka 1, Menteri BUMN melalui surat nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020/”S-336” telah meminta kepada seluruh BUMN agar melakukan antisipasi dini dalam kemungkinan menghadapi skenario The New Normal. Ini terutama dalam bentuk dukungan terhadap langkah-langkah strategis yang akan dilakukan oleh Pemerintah.
 
Kemudian sesuai dengan S-336, setiap BUMN diminta untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
 
a. membentuk Task Force Penanganan COVID-19 dengan fokus perhatian saat ini khususnya pada melakukan antisipasi skenario The New Normal
 
b. menyusun Protokol Penanganan COVID-19, khususnya namun tidak terbatas pada aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process & technology), serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya (business continuity)
 
c. menyusun timeline pelaksanaan skenario The New Normal, dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN, komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor dan/atau daerah
 
d. mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal, melalui penggunaan hastag #CovidSafeBUMN pada setiap momentum/media yang relevan, dengan tetap menjaga kedisiplinan dalam penerapan Protokol Penanganan COVID-19
 
e. melaporkan hasil evaluasi atas pelaksanaan skenario The New Normal secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait.
 
 
 

Karyawan BUMN di Bawah 45 Tahun Diperintahkan Masuk Kantor Mulai 25 Mei

Gedung Kementerian BUMN
Gedung Kementerian BUMN (dok: Humas KBUMN)

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memerintahkan pegawai BUMN yang berusia 45 tahun ke bawah untuk kembali masuk ke kantor pada 25 Mei 2020, sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.

Disebutkan, pada timeline antisipasi tahap 1 pada 25 Mei, pegawai BUMN di bawah usia 45 tahun diperintahkan untuk masuk kantor, dan pegawai di atas 45 tahun diperkenankan tetap WFH.

"Karyawan usia kurang dari 45 tahun masuk kantor dan WFH untuk usia lebih dari 45 tahun sesuai batasan operasi," demikian dikutip dari SE tersebut, Minggu (17/5/2020).

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menambahkan, penerapan tanggal tersebut nantinya disesuaikan dengan batasan PSBB suatu daerah. Misalnya, sesuai aturan PSBB, karyawan dikatakan tidak boleh bekerja, maka aturan tersebut juga akan menyesuaikan.

"Tapi kalau misalkan PSBB sudah dibuka maka protokol ini juga akan berlaku dengan sendirinya, malah sebenarnya kita lebih ketat, karena ini hanya dibatasi di bawah 45 tahun ke bawah saja yang bisa bekerja," jelas Arya saat dihubungi Liputan6.com.

Lalu, pada tahap 1, sektor industri dan jasa diperkenankan dibuka dengan beberapa catatan, yaitu adanya layanan terbatas dan pengaturan jam masuk serta batasan kapasitas.

"Pabrik, pengolahan, pembangkit, hotel dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk," demikian tertulis dalam SE.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya