Temukan Investasi Bodong Berkedok Koperasi, Laporkan di Sini

Kementerian Koperasi dan UKM meminta agar masyarakat melaporkan apabila menemukan atau mengalami praktik koperasi yang mencurigakan.

oleh Tira Santia diperbarui 01 Jun 2020, 09:00 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2020, 09:00 WIB
ilustrasi-koperasi
ilustrasi-koperasi

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM meminta agar masyarakat melaporkan apabila menemukan atau mengalami praktik koperasi yang mencurigakan.

“Masih sering menemukan koperasi ilegal? Atau investasi bodong mengatasnamakan koperasi? #SobatKUKM bisa langsung laporkan ke @kemenkopukm loh melalui website,” tulis keterangan akun resmi instagram @kemenkopukm, Senin (1/6/2020).

Hingga saat ini masih banyak investasi berkedok atas nama koperasi yang terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, apabila Anda menemukan kejanggalan pada praktik koperasi, segera laporkan kepada Kemenkop dan UKM.

Berikut cara melaporkannya:

1.    Kunjungi laman www.lapor.go.id

2.    Ketik instansi tujuan: Kementerian Koperasi dan UKM

3.    Isi data dan sertakan bukti yang mendukung

4.    Submit laporan tersebut.

Nantinya laporan Anda akan langsung di terima oleh Deputi Bidang Pengawasan. Maka penting untuk kita saling melindungi sesama dari koperasi ilegal dan investasi bodong.

 

Normalisasi 35 Koperasi

Persiapan Uang Tunai Bi
Petugas melakukan pengepakan lembaran uang rupiah di Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (21/12). Bank Indonesia (BI) mempersiapkan Rp 193,9 triliun untuk memenuhi permintaan uang masyarakat jelang periode Natal dan Tahun Baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Karena sebelumnya Kemenkop dan UKM bersama Satuan Tugas Waspada Investasi, serta Otoritas Jasa Keungan (OJK) berhasil menormalisasi 35 koperasi dari 50 yang aplikasi onlinenya dianggap illegal pada pengumuman pertama 22 Mei 2020  lalu oleh Satgas Waspada Investasi, 9 diantaranya memang koperasi yang tidak memiliki aspek legalitas usaha (belum memiliki Badan Hukum Koperasi).

"Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan 35 koperasi yang diduga melakukan penyimpangan sebagaimana rilis Satgas Waspada Investasi pada 22 Mei 2020, telah menghasilkan beberapa kesepakatan,” kata Sekretaris Kemenkop dan UKM Prof Rully Indrawan, dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat (29/5/2020) lalu.

Kesepakatan itu yakni sepakat untuk melakukan koreksi dan penyempurnaan terhadap Press Release Satgas Waspada Investasi  tersebut, dengan mengambil tiga langkah penyelesaian.

Pertama, melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi.

Demikian yang ketiga, melakukan normalisasi dan rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya